Pelaporan LHKPN, Mamteng, Waropen, Deiyai dan Dogiyai Nol

JAKARTA (PTIMES)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Papua terbilang buruk. Yang memprihatinkan, masih terdapat sejumlah Pemerintah Kabupaten (Pemkab)yang belum melaporkan LHKPN alias nol persen. Antara lain Pemkab Mamberamo Tengah, Pemkab Waropen. Pemkab Deiyai dan Pemkab Dogiyai.

Koordinator Wilayah VIII KPK Adlinsyah M. Nasution

Koordinator Wilayah VIII KPK Adlinsyah M. Nasution mengatakan rendahnya tingkat kepatuhan LHKPN di Papua, baik di tingkat legislatif, maupun eksekutif menjadi perhatian KPK.
“Sejumlah pemda yang belum sama sekali melaporkan LHKPN (0%), yakni Pemkab Deiyai, Pemkab Dogiyai, Pemkab Mamberamo Tengah, dan Pemkab Waropen,”ungkap Nasution seperti dikutip laman resmi KPK.
Adlinysah menyebut sejumlah pemerintah daerah, yang memiliki tingkat kepatuhan di bawah 50 %, yaitu Pemkab Kepulauan Yapen (46,63%), Pemkab Keerom (9,4%), Pemkab Lanny Jaya (7,8%), Pemkab Nduga (48,7%), Pemkab Asmat (47,4%), Pemkab Puncak Jaya (26%), Pemkab Pegunungan Bintang (13,6%), Pemkab Biak Numfor (5,3%), Pemkab Puncak (3%), Pemkab Jayapura (44,8%), Pemkab Sarmi (6,9%), Pemkab Mappi (3,3%).
Sementara di tingkat legislatif, Adlinsyah menyebutkan sejumlah kabupaten dengan kepatuhan di bawah 50%, yakni DPRD Kabupaten Keerom (40,9%), DPRD Kab. Mimika (37,5%), DPRD Kab. Kepulauan Yapen (21,4%), DPRD Kab. Asmat (20%), dan DPRD Kab. Yahukimo (2,9%). “Untuk DPRD yang belum melaporkan sama sekali, yaitu DPRD Kabupaten Intan Jaya, DPRD Kab Jayapura, dan DPRD Kab Puncak,” sebut Adlinsyah.
Selain itu, kata Nasution, KPK terus mendorong dan melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan kepatuhan LHKPN di wilayah ini. Sebab, dari data KPK, tingkat pelaporan para penyelenggara masih rendah, baik di tingkat eksekutif, maupun legislatif.
Fokus KPK lainnya di Provinsi Papua juga mendorong penjatuhan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.“Penyebabnya, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau yang terkait dengan jabatan,” katanya.
Berdasarkan data yang ada, hanya 12 pemda yang telah menyampaikan pelaksanaan penjatuhan sanksi tersebut. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN.

Editor: HASAN HUSEN