JAYAPURA- Hingga pekan ini dana hibah untuk lima Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten di Provinsi Papua belum dikucurkan. Alhasil, kelima KPUD terancam utang ke pihak ketiga (swasta). Lima KPUD itu antara lain KPUD Kabupaten Dogiyai, KPUD Kabupaten Intan Jaya, KPUD Kabupaten Waropen, KPUD Kabupaten Boven Digoel dan KPUD Kabupaten Mappi.
Ketua KPU Provinsi Papua, Theodorus Kossay, S.S, M.Hum, Kamis (11/04/2019) kepada pers di Jayapura mengatakan lima KPUD yang terancam utang itu terkait dengan pembiayaan penyaluran logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
”KPUD yang belum terima dana hibah diantaranya, Dogiyai, Intan Jaya, Waropen, Boven Digoel dan Mappi. Selain Pemda belum berikan dana hibah, ada daerah yang dibantu namun tak sesuai usulan awal,”ungkap Kossay.
Lanjut kata Kossay, 90 persen distribusi logistik di Papua melewati laut dan gunung. Dengan demikian, KPUD harus mendorong distribusi logistik lewat kapal sedangkan ke daerah pegunungan harus sewa pesawat. “Makanya saya minta KPUD untuk bangun komunikasi dengan Pemda supaya menanggulangi pembayaran ke pihak ketiga setelah logistik didistribusikan. Saya tetap minta KPUD bersama pihak ketiga tetap dorong logistik meski dana hibah belum turun,”pintanya.
Kossay menambahkan dukungan anggaran dari Pemerintah Kabupaten dan Kota (Pemkab-Pemkot) di Papua sangat penting untuk mensukseskan Pemilu 2019 sangat diharapkan karena anggaran yang dialokasikan KPU Pusat untuk KPUD di daerah tidak bias memenuhi seluruh pembiayaan.
“Sudah ada imbauan dari Gubernur Papua kepada semua bupati untuk segera salurkan dana hibah. Kita tetap koordinasi dengan pemda supaya pelaksanaan Pemilu bisa berjalan,”harapnya.
Diakui Kossay, KPU Pusat dalam penetapan anggaran Pemilu di daerah, mengacu pada pembiayaan di pulau Jawa, sehingga anggaran yang turun di Papua tidak cukup membiayai penyelenggaraan Pemilu. Untuk itu, dia kembali meminta dukungan Pemda agar proses Pemilu bisa berjalan baik.
Editor: HANS BISAY