Waket I dan II DPRD Tolikara di PAW

KARUBAGA- Ketua Pengadilan Negeri Wamena, Wamena Yajit, SH.MH resmi melantik
Windua Yikwa dan Wes Kogoya masing-masing sebagai Wakil Ketua I dan II DPRD Tolikara. Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut berlangsung, Jumat (22/3/2019)di Aula Sidang DPDR Tolikara di Karubaga.
Kepala Bagiam Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kabupaten Tolikara, Derwes Yikwa dalam keterangannya,Minggu (25/3/2019) mengatakan PAW di lingkungan DRPD Kabupaten Tolikara itu untuk mengisi kekosongan jabatan. “Jabatan wakil ketua I dan II serta dua anggota DPRD Tolikara PAW akhirnya dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Wamena YAJID, SH.,MH atas nama Mahkamah Agung,”jelas Derwes.
PAW pimpinan dan anggota DPRD Tolikara periode 2014-2019 itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Nomor keputusan Gubernur no. 155.1/48/2018 tentang pemberentian dan pengangkatan anggota DPRD pengganti antar Waktu (PAW ) Kabupaten Tolikara masa bhakti 2014 – 2019 dari saudara Epius Obama Tabo,S.Sos diganti karena pindah partai ke Partai Demokrat dari partai PKB digantikan dengan saudara Windua Yikwa sebagai wakil ketua I DPRD Tolikara dari partai PKB.
Kemudian SK Gubernur nomor. 155/106/2015, saudara Yotam Wonda,SH diganti karena pindah Partai PKB dari Partai PSI digantikan saudara WES kogoya sebagai ketua II DPRD Tolikara dari Partai PSI.
Di hari yang sama, Ketua DPRD Tolikara Ikiles Kogoya,SH juga dilakukan PAW dua anggota DPRD Tolikara atas nama Titus Wanimbo dari Partai Gerindra mengantikan Yanto Murib karena pindah partai. Kemudian Tear Kogoya digantikan Yan Pither Murib.
Ketua DPRD Tolikara, Ikiles kogoya SH dalam sambutannya memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak terutama Bupati Tolikara bersama jajarannya telah membangun hubungan kerjasama dengan Legislatif sehingga proses pembangunan dan pengawasan sampai saat ini berjalan dengan sangat baik.
Ketua DPRD Ikiles kogoya menjelaskan pelantikan ketua I dan Ketua II DPRD Tolikara baru bisa digelar sekarang karena proses SK dari Gubernur Papua lambat walau terjadi kekosongan cukup lama. “Kekosongan jabatan unsur pimpinan cukup lama akibat dari proses SK Gubernur Papua lambat,namun baru bisa lakukan pelantikan unsur pimpinan saat ini setelah SK Gubernur turun,”ujarnya.
Sementara itu Bupati Tolikara usman G.wanimbo,SE,M.Si dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Tolikara Anton Warkawani,SE mengakui sudah cukup lama terjadi kekosongan kursi pimpinan sedangkan tugas Legislatif harus tetap berjalan sehingga dengan PAW ini diharpakan tugas-tugas legislasi dapat dimaksimalkan.
“Diharapkan fungsi DPRD sebagai lembanga Legislatif yang mendampingi pemerintah dalam hal ini lembaga eksekutif dapat berjalan berdampingan guna mewujudkan kebijakan public yang memihak kepada kalayak hidup orang banyak,”ungkapnya.
Hadir pada pelantikan tersebut Kepala Pengadilan Negeri Wamena Yajit, SH.,MH, Hakim Pengadilan Negeri Wamena Ottow Siagian, SH, Ketua DPRD Tolikara Ikiles Kogoya, Sekda Tolikara Anton Warkawani, pimpina SKPD Tolikara, Pabung TNI Karubaga Mayor Inf D. Z Kumbubui, Sekretaris DPRD Tolikara Yonias Weya, 14 anggota DPRD dan Tamu undangan.

Editor: HANS BISAY