JAKARTA- Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua, Doren Wakerkwa,SH meminta kabupaten-kabupaten yang belum ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar segera dibentuk. Pasalnya, keberadaan PPID sangat penting untuk mendukung keterbukaan informasi ke publik dalam berbagai aspek pembangunan.
Pembentukan PPID juga dalam rangka mendukung target Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yang menargetakan penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia dengan kualifikasi capaian terbaik kategori badan publik informatif tahun 2019 mendatang.
Tahun 2018, KI Pusat menganugerahkan badan publik yang memenuhi kualifikasi dengan capaian terbaik dengan tiga kategori yakni badan publik informatif, badan publik menuju informatif dan badan publik cukup informatif. “Tahun depan, kita harus mendapatkan prestasi yang lebih tinggi. Kabupaten yang belum bentuk PPID harus segera bentuk karena ini perintah undang-undang.”tegas Doren kepada pers usai Penganugerahaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018 di Istana Wakil Presiden, Senin siang (05/11/2018).
Asisten I menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan informasi publik dan bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui programn dan kebijakan publik pemerintah. Oleh karena itu, setiap institusi maupun pemerintah provinsi dan kabupaten kota wajib membentuk PPID. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah.
“Gubernur telah menyampaikan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk segera membentuk PPID. Bagaimana saudara (bupati) belum bentuk PPID, trus mengekspos segala aspek pembangunan, makanya harus punya PPID,”ujar Doren Wakerkwa.
Ditambahkan Wakerkwa, sinergitas antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota untuk informasi dan komunikasi dapat teararah dengan baik apabila setiap tingkatan pemerintahan memiliki instansi informasi tekhnis yang berkerja maksimal. Dan yang terpenting informasi yang diterima publik dapat dipertanggungjawabkan. “Dari kabupaten ke provinsi, dari provinsi ke pusat supaya kegiatan pemerintahan dan pembangunan berjalan dan dapat diinformasikan dengan baik.”
Mengakhiri wawancara dengan pers, Asisteni I atas nama Gubernur Papua menyampaikan apresiasi kepada KI Pusat yang telah memberikan penghargan kepada Pemprov Papua. Menurutnya kerjasama antara kedua lembaga publik tersebut dapat ditingkatkan pada waktu mendatang.
“Sebagai Asisten I mewakili gubernur menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi Informasi Pusat yang sudah memberikan penghargaan dan membantun Papua dalam pengembangan informasi,”tandasnya.
Ditempat yang sama, Ketua KI Pusat, Gede Narayana kepada pers mengatakan untuk meningkatkan kualifikasi capaian terbaik kategori badan publik informatif tahun 2019 mendatang, Pemprov Papua harus memperoleh nilai antara 90 sampai 100. Dan itu bisa terwujud apabila pelayanan badan publik dan PPID di Papua sesuai dengan regulasi yang ada yakni Undang-Udanng Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan informasi publik yang mengatur penyedian informasi, informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan.
“Kita berbasis metode dan itu ada nilai. Kalau menuju badan publik informatif harus mencapai nilai yang saya sebutkan tadi. Bagaimana caranya? badan publik dan PPID nya mengikuti apa yang diatur lewat regulasi yaitu Undang-undang 14 tahun 2008. Ada informasi yang disediakan dan informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan. Termasuk juga penilaian peyedian informasi, pelayanan dan arsipatoris semua dilihat dari penilaian itu,”jelas Naraya.
Gede juga mengingatkan KI dalam melakukan penilaian tidak menggunakan rangking tetapi penilaian secara kualifikasi sehingga setiap badan publik termasuk pemerintah provinsi wajib meningkatkan layanan informasinya. “Ini bukan kontetasi dan bukan juara-juaraan,”kata Naraya.
Editor: HANS AL