KPU Beri Dua Instruksi Terkait Rekomendasi Bawaslu Batalkan Cabup Mathius Awoitauw

JAYAPURA- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) memberikan dua intruksi kepada KPU Papua untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 0825/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tertanggal 20 September tentang pembatalan Mathius Awoitauw sebagai calon bupati kabupaten Jayapura,
Menurut Komisioner KPU Papua Izak Hikoyabi di Jayapura, Selasa (26/9/2017) pihaknya telah menerima surat dari KPU Pusat untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Dan instruksi pertama adalah KPU Provinsi Papua diminta menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI dengan melakukan klarifikasi dan kajian terhadap objek permasalahan yang menjadi landasan terbitnya rekomendasi itu.
Selanjutnya, mempertimbangkan fakta bahwa keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 71/Kpts/KPU-Kab.Jpr/030.434090/2017 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara perolehan pemungutan suara ulang Pilbup Jayapura 2017 yang menjadi obyek sengketa perselisihan hasil pemilihan di MK.
Kedua, KPU Papua diinstruksikan dalam waktu kurang dari lima hari segera melaporkan secara tertulis hasil kajian atas permasalahan tersebut kepada KPU RI.
Hikoyabi mengatakan KPU Papua mengapresiasi rekomendasi Bawaslu RI dan segera akan menindaklanjuti sesuai dengan instruksi dari KPU-RI.
Seperti diketahui, Bawaslu RI merekomendasikan pembatalan Mathius Awitauw sebagai calon Bupati Jayapura. Rekomendasi Bawaslu itu tertuang dalam surat bernomor: 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September 2017 dan ditandatangani Ketua Bawaslu Abhan.
Ada dua poin yang disampaikan Bawaslu dalam rekomendasi tersebut. Pertama, Calon Bupati Jayapura nomor urut 2 atas nama Mathius Awoitauw terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016. Kedua, Memerintahkan KPU Provinsi Papua melalui KPU untuk membatalkan Mathius Awitauw sebagai Calon Bupati Jayapura.
Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan bahwa ia menerima laporan terkait pelanggaran calon bupati dengan nomor urut 2 itu pada (5/9/2017) lalu dari calon bupati nomor urut 3 Jayapura Godlief Ohee.Atas laporan itu, Bawaslu pun melakukan pemeriksaan tehadap pihak-pihak terkait, antara lain pelapor, terlapor, saksi serta meminta pendapat ahli dari akademis.

Editor: HANS BISAY