JAYAPURA- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua menargetkan tahun ini (2017) penerimaan sumbangan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp5 milliar. Penerimaan tersebut bersumber dari sumbangan badan usaha atau perseorangan yang melaksanakan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, termasuk pihak dealer kendaraan bermotor yang beroperasi di Papua.
Hal disampaik Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua, Gerzon Jitmau,SH,MM di Jayapura, Kamis (3/08/2017). “Bila maksimal diprediksi penerimaan dari pihak ketiga bakal mencapai Rp5 miliar. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2013 tentang sumbangan yang diberikan tidak ditetapkan besar biayanya atau bersifat sukarela,” terang Gerszon.
Kepala Bapenda juga menghimbau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk memaksimalkan penerimaan Dari Pihak Ketiga (DPK), agar menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat dipergunakan untuk menunjang proses pembangunan diatas tanah ini.
Menurut dia, pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua memiliki otoritas untuk menyampaikan hal itu kepada pihak ketiga yang bermitra dengan mereka. Sebab sekecil apa pun yang dihasilkan, hal itu bisa menjadi penerimaan untuk menopang APBD. “Sebab sumbangan pihak ketiga ini kan merupakan kontribusi terhadap pekerjaan yang diberikan kepada mereka. Karena pada intinya setiap pekerjaan yang diberikan wajib menyumbangkan pajak kepada negara atau daerah,” terang dia.
Ia mengharapkan, nantinya agar sumbangan itu dapat dilakukan secara transparan melalui rekening penerimaan daerah. Dimana penerimaan ini menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang tercantum dalam APBD.“Yang jelas hasil dari penerimaan ini, bakal digunakan untuk membiayai setiap program kerja dibidang kesehatan, pendidikan maupun pembangunan infrastruktur. Sebab kita ingin kesejahteraan masyarakat Papua lebih meningkat,” tandas Gerzon Jitmau.
Editor: LEPIANUS KOGOYA
Komentar