BERITA UTAMA

Ini Surat Edaran Mendagri Soal Efisiensi

199

Efisiensi, Pemerintah Resmi Umumkan WFH Tiap Jumat

JAKARTA | Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri resmi resmi mengumumkan kebijakan transformasi budaya kerja nasional, di antaranya bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah (Pemda). Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ Tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam surat edaran tersebut terdapat instruksi kepada Gubernur dan Bupati/Walikota terkait penerapan budaya kerja baru bagi ASN di Pemda.

Sejumlah instruksi tersebut antara lain melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemda melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu tugas kedinasan di kantor dan tugas kedinasan WFH.

Selengkapnya, silahkan baca surat edaran Mendagri melalui channel:

https://whatsapp.com/channel/0029vaki9xyjzg3xaetw853z





Editor | TIM | PAPUA GROUP

Exit mobile version