JAYAPURA | Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mendesak Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat menangkap dan proses hukum pelaku teror dan percobaan pembunuhan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Koalisi Penegak Hukum Dan Hak Asasi Manusia Papua yang terdiri dari (LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman juga mendesak permintaan yang sama kepada Kapolri dan Panglima TNI.
“Kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan kepada Presiden Republik Indonesia, segera Perintahkan Aparat Keamanan Tangkap Dan Proses Hukum Pelaku Tindakan Teror Terhadap Andie Yunus Demi Lindungi Pembela HAM Di Indonesia,”desak koalisi tersebut dalam siaran persnya, Selasa 17 Maret 2026.
Koalisi Papua juga mendesak Kapolri dan Panglima TNI segera perintahkan anggotanya tangkap dan proses hukum pelaku pelaku teror dan percobaan pembunuhan berencana terhadap pembela HAM Andri Yunus.
Mereka menilai tindakan serangan keji dan pengecut terhadap Andrie Yunus. Disimpulkan bahwa tindakan teror terhadap pembela HAM ini dilakukan secara sistematis dan struktural.
“Tindakan penyiraman terhadap Andrie Yunus adalah tindakan yang sistematik dan struktural dilakukan oleh orang terlatih dengan tujuan untuk menyerang pembela HAM di Indonesia.”
Koalisi Penegak Hukum Dan Hak Asasi Manusia Papua mengeluarkan 4 point sikap resminya yakni mendesak;
1. Presiden Republik Indonesia Segera Perintahkan Aparat Keamanan Tangkap Dan Proses Hukum Pelaku Tindakan Teror Terhadap Andie Yunus Demi Lindungi Pembela HAM Di Indonesia;
2. Kapolri dan Panglima TNI segera perintahkan anggotanya untuk Tangkap Dan Proses Hukum Pelaku Tindakan Teror dan Percobaan Pembunuhan Berencana Terhadap Andri Yunus Demi Melindungi Pembela HAM Di Indonesia;
3. Mentri HAM Republik Indonesia wajib pastikan Kapolri dan Panglima TNI Tangkap Dan Proses Hukum Pelaku Tindakan Teror Percobaan Pembunuhan Berencana Terhadap Andri Yunus Demi Melindungi Pembela HAM di Indonesia;
4. Ketua Komnas HAM RI bersama Ketua LPSK RI segera berikan perlindungan Khusus Kepada Andrie Yunus selaku Pembela HAM sesuai perintah Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
Editor | HANS AL | PAPUA GROUP
