JAYAPURA | Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, Jumat siang, 13 Maret 2026, menyerahkan dana hibah tahun 2026, sebesar Rp Rp1.272.500.000 kepada 17 organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Jayapura
Penyerahan dana hibah secara simbolis tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Walikota Jayapura.
Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan pemerintah kota hadir dan komit dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk melalui dukungan terhadap organisasi kemasyarakatan yang berperan aktif dalam pembangunan Kota Jayapura.
Rollo mengatakan keberadaan organisasi kemasyarakatan sangat penting sebagai mitra pemerintah dalam membangun kota dan memberdayakan masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah memberikan dukungan melalui dana hibah agar organisasi dapat menjalankan program pembinaan organisasi serta pembinaan terhadap masyarakat di lingkungan masing-masing.
“Pemerintah selalu hadir di segala sisi kehidupan masyarakat. Organisasi kemasyarakatan ini harus dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam membangun kota. Pembangunan Kota Jayapura ada di tangan kita semua,”ujarnya.
Walikota berpesan agar pengurus organisasi memanfaatkan dana hibah tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Pengelolaan dana harus dilakukan secara tertib dan transparan agar benar-benar memberikan manfaat bagi organisasi dan masyarakat.
“Kami memberikan dana hibah ini agar dapat digunakan untuk pembinaan organisasi dan lingkungan tempat bapak dan ibu berada. Gunakan dana hibah ini dengan baik dan atur secara tepat,”pinta Abisai Rollo.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jayapura, Adam S. Rumbiak menjelaskan bahwa pemberian dana hibah tersebut bertujuan untuk menunjang program dan kegiatan organisasi kemasyarakatan sesuai dengan program kerja masing-masing.
Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Jayapura pada Tahun Anggaran 2026 mengalokasikan dana hibah bagi organisasi kemasyarakatan sebesar Rp1.272.500.000 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Rumbiak menjelaskan dasar hukum pemberian dana hibah ini berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Permendagian nomor 123 Tahun 2018 tentang Kebijakan Mekanisme Hibah APBD dan Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penolongan Keuangan Daerah.
Tujuan pemberian dana hibah dari Pemkot Jayapura untuk menunjang program kerjan masing-masing Ormas. Sekaligus memperkuat harmonisasi stabilitas sosial, politik, budaya di tengah-tengah masyarakat.
“Sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Ormas hendaknya berpartisipasi dalam pembangunan untuk memudutkan tujuan nasional dan mendukung visi-misi Pemerintah Kota Jayapura,”tandas Rumbiak.
17 Ormas penerima dana hibah ini antara lain Dewan Kesenian Tabi, Papua, Kota Jayapura, Gerakan Merah Putih, Kota Jayapura, Lembaga Veteran Republik Indonesia atau LVRI Kota Jayapura, LMRI, Orari, RAPI, Peradi
Peradi, PEPABRI, PAI, Purna Pasti Braka, JEMPITA,Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamong Prajaan,Yayasan Cinta Tanah Air, Organda, PWI, PWRI dan Lembaga Masyarakat Adat Nusantara.
Editor | HANS AL | PAPUA GROUP
