JAYAPURA | Lima pimpinan fraksi DPR Papua membantah tudingan penyalahgunaan dana cadangan sebesar Rp 44 miliar oleh Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai.
“Isu atau kabar yang beredar di media sosial terkait tudingan Ketua DPR Papua melakukan penyalahgunaan anggaran Rp 44 miliar, itu tidak benar,” tegas Ketua Fraksi Golkar DPR Papua, Jansen Monim didampingi Ketua Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan, H Junaedi Rahim, Ketua Fraksi NasDem, Dwita Handayani, Ketua PDIP Tulus Sianipar, Wakil Ketua Fraksi Gabungan Gerakan Amanat Persatuan Dessy Corazon Giyai, Sekretaris Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan, H Abdul Rajab dalam pers conference di Gedung DPR Papua, Selasa, 24 Februari 2026.
Monim menegaskan dana cadangan milik Pemprov Papua tidak bisa digunakan untuk membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur (Pilgub) Papua tahun 2025.
“Dana cadangan ini, hanya bisa digunakan untuk kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Kalau untuk PSU, itu tidak ada. Itu kita kembalikan kepada pemerintah daerah yang punya tanggungjawab. Di DPR Papua tidak ada uang untuk itu,” ungkap Jansen Monim.
“Jadi, isu yang menyatakan Ketua DPR Papua salahgunakan anggaran, itu tidak benar,” sambungnya.
Monim menambakan bahwa pada awal terjadinya PSU, kondisi keuangan pemerintah daerah dalam posisi terbatas dan tidak tersedia anggaran khusus untuk pelaksanaan PSU Pilgub Papua.
Pemerintah daerah kemudian melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, termasuk dengan Menteri Dalam Negeri.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Jansen Monim, disampaikan bahwa PSU harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun tidak tersedia dukungan anggaran tambahan dari Pemerintah Pusat.
Pemerintah Pusat dan Pemprov Papua saat itu melakukan langkah efisiensi internal untuk mencari sumber pembiayaan yang sah dan sesuai mekanisme.
“Beberapa sumber yang diidentifikasi antara lain, sisa anggaran KPU dan sisa anggaran Bawaslu. Namun demikian, sumber tersebut belum mencukupi kebutuhan keseluruhan pelaksanaan PSU. Pemerintah Provinsi kemudian mengusulkan penggunaan Dana Cadangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Dana Cadangan tersebut sebelumnya telah melalui proses paripurna. Namun, usulan penggunaan Dana Cadangan secara langsung untuk PSU ditolak, karena peruntukan Dana Cadangan dialokasikan untuk Peningkatan ekonomi OAP (Orang Asli Papua), Kesehatan dan Pendidikan.
“Dengan demikian, secara aturan, Dana Cadangan tidak diperuntukkan langsung untuk pembiayaan PSU,” tegasnya.
Selanjutnya, fraksi-fraksi DPR Papua melakukan rapat pembahasan ulang dan menghasilkan keputusan bersama dengan mekanisme yakni Anggaran PSU diambil terlebih dahulu dari pos anggaran tertentu dalam APBD, khususnya yang bersumber dari sektor pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi OAP.
Disamping itu, dana Dana Cadangan kemudian digunakan untuk mengcover anggaran pada dinas-dinas terkait yang terdampak pergeseran tersebut.
“Dengan kata lain Dana Cadangan tidak digunakan secara langsung untuk membiayai PSU, melainkan digunakan untuk menutup kembali anggaran program yang terdampak akibat realokasi sementara untuk PSU,” paparnya.
Jansen Monim mengatakan, jika hal ini adalah mekanisme penyesuaian (change), bukan pengalihan langsung Dana Cadangan ke PSU.
“Jadi, tidak benar bahwa Dana Cadangan digunakan secara langsung untuk PSU. Seluruh mekanisme telah melalui pembahasan resmi dan keputusan bersama DPR Papua. Proses dilakukan sesuai mekanisme penganggaran daerah dan berdasarkan pertimbangan kebutuhan mendesak pelaksanaan PSU,” terangnya.
Selain itu, tidak ada keterkaitan dengan kepentingan personal atau individu tertentu dan sumber anggaran yang digunakan sah dan tersedia dalam struktur APBD Pemerintah Provinsi Papua.
“Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang keliru dan memastikan bahwa seluruh proses berjalan berdasarkan keputusan kolektif serta mekanisme pemerintahan yang sah dan transparan,” pungkasnya.
Ketua Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan DPR Papua, H Junaedi Rahim menambahkan, jika dalam pemberitaan yang beredar juga tidak jelas.
“Bahkan, itu seperti fitnah. Tupoksi dewan kan tidak mencairkan uang, bagaimana seorang ketua dewan bisa memegang uang? Itu tidak ada. Saya kira logikanya tidak masuk diakal dan itu fitnah,” tandasnya.
H Junaedi Rahim menambahkan, semua fraksi di DPR Papua menolak penggunaan dana cadangan untuk membiayai PSU Pilkada Papua.
Jansen Monim dan Rahim menghimbau masyarakat di Provinsi Papua tidak terpengaruh atau terprovokasi dengan isu-isu yang beredar tersebut.
Editor | RAMBAT SRI | PAPUA GROUP
