JAKARTA | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah, Stepanus Gobai, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, J. Kristiadi, dalam sidang pembacaan putusan untuk sebelas perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin 22 September 2025.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada teradu Stepanus Gobai selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis J. Kristiadi saat membacakan putusan perkara nomor 128-PKE-DKPP/IV/2025.
Teradu terbukti menjadi biang keributan pada pembukaan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten.
Selain itu, ia juga terbukti mengeluarkan tiga surat terkait penundaan dan pembatalan pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, tanpa melalui rapat pleno.
DKPP berpendapat tindakan tersebut tidak mencerminkan tugas dan wewenang selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai, serta tidak pantas dan tidak patut sebagai penyelenggara pemilu. Hal tersebut meyakinkan DKPP untuk memutuskan bahwa teradu telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sidang yang dipimpin oleh J. Kristiadi selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah juga memutuskan merehabilitasi Ketua dan Anggota KPU Paniai masing-masing Sem Nawipa, Petrus Nawipa, Sisilia Nawipa dan Lukas Gobai termasuk dua angggota Bawaslu Paniai Manfret Dogopia dan Meki Tebai.
Pada sidang ini, DKPP juga merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Tengah masing-masing Jennifer Darling Tabuni, Sepo Nawipa, Octopianus Takimai, Indra Ebang Ola dan Marius Telenggen.
Sekretaris DKPP, David Yama dalam keterangan resminya, mengatakan pada sidang kali ini, DKPP membacakan putusan untuk sebelas perkara yang melibatkan 47 penyelenggara pemilu sebagai teradu.
“Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada seorang penyelenggara pemilu, sanksi peringatan kepada delapan penyelenggara pemilu, dan terdapat 36 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEP,”jelas David.
Selain itu DKPP juga membacakan ketetapan untuk nomor perkara 77-PKE-DKPP/II/2025 yang melibatkan dua penyelenggara pemilu karena perkara tersebut dicabut aduannya sebelum sidang pemeriksaan dimulai.
Editor | HASAN HUSEN | PAPUA GROUP