ASN Pemprov Papua yang Mutasi, Terancam Gajinya Dihentikan Mulai Oktober

JAYAPURA | Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Papua yang pindah tugas atau mutasi ke provinsi dan kabupaten lain dideadline segera mengurus proses kepindahan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memberikan batas waktu hingga 15 September 2025 mendatang. Bila tidak diindahkan, Pemprov bakal mengambil langkah tegas dengan menghentikan pembayaran hak-hak (gaji dan tunjangan) mereka pada bulan Oktober 2025.

“Jika tidak, Pemprov akan menghentikan pembayaran hak-hak mereka mulai Oktober,”tegas Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Suzana Wanggai usai usai pertemuan bersama Penjabat Gubernur Papua Agus Fatoni dan Kepala Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jayapura, Kamis 4 September 2025.

Pj Gubernur didampingi Pj Sekda pada Rapat Bersama dengan Kepala OPD se-Provinsi Papua. (Foto:Dok)

Wanggai menekankan agar ASN Pemprov Papua yang saat ini bekerja di luar Papua segera mengurus proses kepindahan secara administratif ke instansi atau pemda tempat mereka mengabdi saat ini.

Pj Sekda Suzana Wanggai menyebutkan sedikitnya terdapat 83 ASN yang tercatat masih berstatus pegawai Pemerintah Provinsi Papua, namun telah lama bekerja di daerah lain.

Ironisnya, para ASN tersebut tetap menerima gaji dan tunjangan dari APBD Papua yang totalnya mencapai Rp 5 miliar per tahun.

“Secara administrasi mereka masih berstatus pegawai Pemprov Papua, tetapi faktanya sudah mengabdi di daerah lain. Ini sangat mengganggu pengelolaan keuangan dan manajemen kepegawaian kami di Papua,” tegas Pj Sekda Suzana Wanggai.

ASN Se-Provinsi Papua Mengikuti Apel di Halaman kantor Gubernur Papua, Dok II Jayapura.(foto:Dok)

Pemprov Papua, kata Wanggai, tidak menghalangi pengembangan karier para ASN tersebut di luar daerah. Namun, segala bentuk mutasi atau perpindahan harus disertai dengan administrasi yang jelas agar tidak membebani keuangan daerah.

“Kami menghormati pilihan karier para ASN yang ingin berkembang di daerah lain. Tapi mereka wajib menyelesaikan urusan administrasi kepegawaian. Jika tidak, Pemprov akan menghentikan pembayaran hak-hak mereka mulai Oktober,” tegasnya

Suzana menambahkan, Pj Gubernur Agus Fatoni, dalam pertemuan tersebut, juga memberikan arahan langsung agar proses pemindahan segera diselesaikan sebelum 15 September 2025. Setelah tenggat waktu itu, seluruh pembayaran hak-hak ASN yang belum mengurus administrasi akan dihentikan.

Menurut data sementara dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, 83 ASN tersebut tersebar di berbagai kabupaten dan provinsi lain. Suzana juga tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut bisa bertambah, karena masih ada laporan yang belum masuk secara lengkap dari masing-masing OPD di lingkup Pemprov Papua.

“Kami minta keseriusan para ASN untuk segera menyelesaikan proses mutasi. Jika tidak, mereka akan dianggap tidak aktif, dan secara otomatis hak-haknya tidak lagi ditanggung oleh Provinsi Papua,” tandasnya.

Editor | TIM | PAPUA GROUP