KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Cegah Kebocoran Dana Otsus

MERAUKE | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk memastikan Dana Otonomi Khusus (Otsus), khususnya di Papua Selatan, digunakan secara transparan dan akuntabel.

Hal ini disampaikan langsung dalam Seminar dan Lokakarya Pencegahan Korupsi dalam Tata Kelola Dana Otsus bekerja sama dengan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) melalui program Corruption Prevention in Forestry Sector (CPFS) serta Pemerintah Provinsi Papua Selatan, yang digelar di Merauke, Papua Selatan, pertengahan Agustus lalu.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, mengingatkan bahwa sudah hampir 25 tahun Dana Otsus Papua berlangsung. Namun, manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.
Terlebih, KPK bersama GIZ melalui program CPFS menemukan 10 titik rawan dalam tata kelola dana Otsus, yaitu:

1. Keterlambatan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP);

2. Musrenbang Otsus terpisah;

3. Kurangnya kapasitas SDM;

4. Aplikasi belum terintegrasi;

5. Data akurat belum tersedia;

6. Pengawasan belum optimal;

7. Salah penggunaan; 8. PBJ belum optimal;

9. Belum berorientasi hasil dan laporan belum memadai;

10. Regulasi belum sinkron.

“Ketika kami turun ke lapangan, masyarakat sering kali bertanya ‘mana itu dana Otsus? Bikin apa?’. Artinya ada masalah serius dalam tata kelola. Dana Otsus bercampur dengan APBD, sehingga sulit ditelusuri dan dievaluasi. Karena itu, KPK mendorong integrasi sistem di perencanaan dan penganggaran agar alur dana bisa dilacak secara jelas dari hulu ke hilir,” ujar Dian saat membuka kegiatan.

Sebagai langkah perbaikan, KPK merekomendasikan agar setiap program atau kegiatan yang dibiayai Dana Otsus diberi label khusus.

Sehingga manfaatnya dapat diketahui dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Contohnya, pada pembangunan fisik seperti gedung atau jalan, perlu dicantumkan keterangan bahwa proyek tersebut menggunakan Dana Otsus,” jelas Dian.

Editor | TIM | PAPUA GROUP