JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi permohonan perselisihan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Gubernur Provinsi Papua.
Perkara PSU Papua ini diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Benhur Tomi Mano dan Constan Karma melalui kuasa hukumnya, Anthon Raharusun dkk, pada Jumat 22 Agustus 2025.
“Pada hari ini, Jumat tanggal dua puluh dua bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima pukul 17:48 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, oleh: Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua , Nomor Urut 1. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Agustus 2025 memberi kuasa kepada Anthon Raharusun selanjutnya disebut sebagai pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua sebagai termohon,”demikian isi Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 22/PAN.MK/e-AP3/08/2025.
Pokok permohonan yang diajukan ke MK tersebut terkait perselisihan hasil pemilihan umum gubernur Papua. Pasangan BTM-CK melalui kuasa hukumnya mengajukan sejumlah berkas sebagai daftar kelengkapan pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-dkp3) diantaranya; Permohonan pemohon, Daftar Alat Bukti berupa salinan SK KPU Nomor 640 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, bertanggal 20 Agustus 2025.
Sebelumnya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano – Constant Karma (BTM-CK), menyatakan membawa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Calon Gubernur Benhur Tomi Mano dalam pidatonya, Jumat 22 Agustus 2025, menegaskan bahwa langkah ke MK bukan sekadar memperdebatkan keputusan KPU, melainkan perjuangan untuk mencari kebenaran.
“Hari ini saya berdiri bukan untuk memperdebatkan lagi keputusan KPU. Biarlah itu lewat bersama angin sejarah. Kita tidak lagi menghitung luka, karena yang lebih penting adalah menjaga harapan. Kini kita melangkah dengan satu tujuan: menjemput kebenaran di Mahkamah Konstitusi,” ujar BTM.
BTM juga menyoroti berbagai kejanggalan selama PSU, termasuk dugaan penghapusan suara menggunakan cairan tipe x di sejumlah TPS.
“Kita semua melihat bagaimana suara rakyat diperlakukan semena-mena. Angka-angka dihapus dengan Tipex, seakan suara rakyat bisa dihapus begitu saja. Tetapi suara rakyat bukan angka di atas kertas, melainkan denyut hati, napas, dan harapan. Cairan putih itu mungkin bisa menutup tinta, tapi tidak akan pernah bisa menghapus nurani,” tegasnya.
Dia menambahkan, kebenaran mungkin bisa tertahan sejenak, namun pada akhirnya akan sampai juga ke muara keadilan.
Editor | TIM | PAPUA GROUP