JAKARTA | Supiori menjadi kabupaten pertama yang tuntas melaporkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan dokumen C Hasil dan Rekapitulasi D Hasil, PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
Jumat dini hari, 8 Agustus 2025, dari 8 Kabupaten dan 1 Kota yang menggelar PSU. Progress Kabupaten Supiori mencapai 100 persen, dari 48 TPS di kabupaten ini, laporan C Hasil dan Rekapitulasi D Hasil rampung.
Progress data yang dipublish KPU melalui laman resminya, 48 TPS di Supiori berada di Distrik (Kecamatan) Kepulauan Aruri 12 TPS, Distrik Supiori Barat 7 TPS, Distrik Supiori Selatan 7 TPS, Distrik Supiori Timur 17 TPS dan Distrik Supiori Utara 5 TPS.
Posisi kedua Kabupaten Waropen. Dari 121 TPS, sudah terinput data C Hasil dan Rekapitulasi D Hasil, PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dari 114 TPS, tersisa 7 TPS.
Menyusul Kabupaten Biak Numfor dengan progress dari 345 TPS sudah terinput 317 tersisa 28 TPS. Kemudian Kabupaten Sarmi dari 113 TPS sudah terinput 83 TPS tersisa 30 TPS.
Selanjutnya Kabupaten Keerom dengan progress 103 TPS dari 141 TPS tersisa 38 TPS. Kemudian Kabupaten Kepulauan Yapen dari 230 TPS sudah terinput 181 TPS tersisa 49 TPS. Posisi terakhir Kabupaten Mamberamo Raya dari 122 TPS progresnya baru mencapai 12 TPS, tersisa 110 TPS.
Sementara progress di dua daerah yakni Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura dengan fasilitas dan teknologi cukup baik, hingga pagi ini ini progresnya belum mencapai 100 persen.
Kota Jayapura dari 575 TPS, progressnya baru mencapai 520 TPS tersisa, 55 TPS sedangkan Kabupaten Jayapura dari 328 TPS progressnya baru mencapai 275, tersisa 53 TPS.
Secara keseluruhan, data dokumen C Hasil dan Rekapitulasi D Hasil, PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua sampai dengan berita ini dirilis, dari 2023 TPS sudah masuk 1655 TPS atau sekitar 81,8 persen.
“Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Editor | TIM | PAPUA GROUP