Kejati Papua Kembali Sita Uang PON XX Rp1,1 M

JAYAPURA | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali menyita dana PON XX Papua senilai Rp1,1 milliar dari salah satu vendor broadcasting yang berkantor di Jakarta. Dana kerugian keuangan negara tersebut merupakan pengembalian atas pinjaman pembayaran pekerjaan pengawasan Hots Broadcast Production PON XX Papua 2021, yang sebelumnya dibayarkan oleh TR selaku Bendahara Umum PB PON XX Papua.

Pengembalian dana ini dilakukan karena item pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun DPA-PB PON XX Papua.

PSU, Ko Pilih Siapa
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Putaran Pertama Cagub BTM Meraih Suara Terbanyak 269.970 Suara

Kepala Penyidik Pidsus Kejati Papua, Valery Dedi Sawaki menjelaskan bahwa dana tersebut telah dikembalikan oleh BEH, Direktur PT Samuan Rumah Kreasi, selaku pihak yang menerima pembayaran pinjaman.

“Sisa kerugian negara dari vendor ini masih sebesar Rp 1,4 miliar dan belum dikembalikan sampai saat ini, bahkan setelah perkara PON XX Papua diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jayapura,” ujar Valery dalam keterangan resminya, Kamis, 3 Juli 2025 di Jayapura.

Valery Sawaki menegaskan bahwa uang yang disita tersebut bukan merupakan hak vendor dan akan dikembalikan ke kas negara. Sejauh ini, 12 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.

Ia meminta masyarakat untuk bersabar karena proses penyelidikan masih terus berjalan. “Ini pasti akan sampai pada titik akhir. Penanganan perkara ini masih akan berlanjut ke babak kedua,” jelasnya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Nilla Mahuse, menambahkan bahwa dana Rp 1,1 miliar yang disita akan disetor ke kas negara melalui Bank BNI.

Nixon juga menjelaskan bahwa nilai kontrak pekerjaan broadcasting sebesar Rp 96 miliar bersumber dari APBN, sedangkan nilai pengawasan sebesar Rp 3,8 miliar berasal dari APBD. Namun, pembayaran kepada vendor dilakukan tanpa dasar anggaran resmi.

“Ini bukan kontrak, tapi pinjaman. Karena tidak tersedia anggaran untuk pekerjaan itu,” tegas Nixon.

Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini segera mengembalikan kerugian negara. Pihaknya pun memastikan akan terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua yang hingga kini menjadi sorotan publik.

“Kejati Papua tetap mendalami perkara PON part dua. Kami tidak tebang pilih. Siapa pun dia, pasti akan kami tindak tegas,” kata Nixon.

Diketahui, total dana yang telah dikembalikan dalam perkara dugaan korupsi PON XX Papua selama 2024-2025 mencapai Rp 23.430.006.666. Sementara kerugian negara secara keseluruhan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Empat orang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi Dana PON XX Papua. Mereka adalah Vera Parinussa (Koordinator Venue PON XX) divonis 3 tahun 8 bulan penjara, Recky Douglas Ambrauw (Koordinator Transportasi) dihukum 2 tahun penjara, Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum PB PON) divonis 8 tahun 6 bulan, dan Roy Letlora (Ketua Bidang II PB PON) divonis 11 tahun 6 bulan penjara.

Editor | TIM | PAPUA GROUP