Laporan Keuangan Mamberamo Tengah Diberi Opini WDP

JAYAPURA | Badan Periksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah tahun anggaran 2024.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan,BPK menyimpulkan bahwa opini atas LKPD Provinsi Mamberamo Tengah Tahun Anggaran 2024 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP),”ungkap Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan, Ferdinan Palembangan SE.Ak, M.M saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Mamberamo Tengah, Selasa 03 Juni 2024 di Kantor Sementara BPK Provinsi Papua Pegunungan di Jayapura.

Ferdinan mengatakan pemeriksaan LKPD ini bertujuan untuk, memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan dengan memperhatikan pada empat hal, yaitu: Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan atau SAP, Kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Efektifitas sistem pengendalian intern.

BPK, lanjutnya, masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Daerah Mamberamo Tengah untuk perbaikan.

Berkaitan dengan permasalahan-permasalahan tersebut, BPK mengharapkan DPRD dan para pemangku kepentingan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan.

BPK juga mengingatkan agar seluruh rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK RI dapat segera ditindaklanjuti oleh Bupati Mamberamo Tengah beserta jajaran.

“Paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (hhtu-papgun),”jelas Ferdinan Palembangan.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2024 dihadiri Ketua I DPRD Leonard Doga, S.E, dan Kepala Daerah yang diwakili oleh Fedy Jitmau, S.E, M.Si selaku Sekretaris Daerah serta para pejabat struktural terkait dari Pemerintah Mamberamo tengah.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD dilaksanakan Dalam rangka memenuhi amanat Pasal 23E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Editor | SONNY RUMAINUM | PAPUA GROUP