DPRP Papua Pegunungan Tetapkan Tatib

WAMENA | PAPUA TIMES- Dewan Perwakilan Rakyat (DPRP) Papua Pegunungan menetapkan Tata Tertib atau Tatib dewan. Dengan penetapan Tatib tersebut diharapkan maka para wakil rakyat di Papua Pegunungan itu dapat segera melangkah untuk pembentukan alat kelengkapan dewan diantaranya pembentukan komisi-komisi, badan musyawaran dan badan anggaran.

Ketua DPRP Papua Pegunungan Yos Elopere mengatakan penetapan Tatib ini merupakan sebuah langkah strategis mengingat prosesnya membutuhkan penyesuaian. Dengan ditetapkannya Tatib ini, maka dewan akan melangkah untuk pembentukan alat kelengkapan dewan.Pansus DPRP Papua Pegunungan telah bekerja sejak 17 Januari 2025 untuk menetapkan Tatib.

“Kami akan membentuk komisi-komisi termasuk bamus, banggar, memang agak sedikit terlambat karena provinsi baru sehingga ada penyesuaian di kementerian sehingga prosesnya agak lambat,”kata Elopere.

Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Velix V Wanggai yang menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Pegunungan dalam rangka penetapan peraturan DPRP Pegunungan tentang tata tertib (Tatib) DPRP Pegunungan 2025 mengapresiasi kinerja Panitia Khusus (Pansus) dewan sudah bekerja menyusun dan menetapkan Tatib.

“Kami bersyukur DPRP Pegunungan telah menetapkan Tatib ini sehingga di internal kami akan proses untuk peraturan DPRP Pegunungan secara khusus dari Biro Hukum Pemprov Papua Pegunungan,” ujarnya di Wamena.

Menurut Wangggai, Pemprov Papua Pegunungan memaknai penetapan Tatib ini sebagai pintu awal dalam mengetahui pola kerja, mekanisme tata kelola internal DPRP Pegunungan. Selanjutnya, mekanisme koordinasi, konsultasi fasilitasi antara legislatif da eksekutif.

“Ini menjadi sebuah pedoman awal untuk memulai sebuah pekerjaan, serta ini menjadi panduan awal untuk mengetahui pola kerja baik legislatif maupun eksekutif,” ujarnya.

Dia menjelaskan dengan adanya Tatib maka pihak eksekutif akan lebih siap dalam komposisi kelembagaan maupun orang per orang. “Anggota DPRP Pegunungan yang akan duduk di komisi-komisi seperti badan musyawarah, anggaran, kehormatan bisa mengetahui bagaimana substansi yang akan dibahas dari waktu ke waktu,” katanya.

Dia menambahkan substansi kebijakan terkait kerangka regusi dalam bentuk perda maupun regulasi lainnya. Selanjutnya bisa mengetahui regulasi kebijakan dari sisi anggaran terutama pengawasan APBD 2025.“Dari sisi kerangka perencanaan ke depan baik dalam RPJMD 2024-2029, kemudian kebijakan lain yang dipayungi dalam bentuk perda,” ujarnya.

Tatib ini kata dia, dimaknai sebagai jembatan untuk bagaimana mengelola regulasi dari DPR kepada pemerintah daerah.“Kami tahu bersama fungsi DPR adalah fungsi aspiratif dari simpul-simpul sosial di masyarakat, sehingga aspirasi ini dibahas dalam proses kebijakan di eksekutif,”tandas Gubernur Wanggai.

Editor | TIM | PAPUA GROUP