JAKARTA | PAPUA TIMES- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pendahuluan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang diajukan oleh Shania Moningga Hindom, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Nomor Urut 5, Daerah Pemilihan Provinsi Papua Selatan.
Persidangan Perkara Nomor 01-36/PHPU.DPD-XXII/2024 ini dilaksanakan pada Senin (29/04/2024), dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Pemohon mengajukan permohonan pembatalan atas penetapan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 tahun 2024.
Dalam Pokok Permohonannya, Rafli Fatahuddin Syamsuri selaku Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan perolehan suara Pemohon sebagaimana disebutkan dalam D-Hasil pada tingkat Distrik adalah 115.000 suara. Akan tetapi, perolehan suara tersebut berbeda dengan perolehan suara menurut KPU selaku Termohon yakni hanya sebanyak 34.868 suara.
“Pemohon telah mengajukan keberatan dengan mengisi formulir keberatan tertanggal 13 Maret 2024. Akan tetapi, Termohon mengabaikan keberatan tersebut,” kata kuasa hukum Pemohon, Farli Fatahudin Syamsuri dikutip lama resmi Mahkamah Konstitusi.
Dalam Petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 dan Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan suara sah secara Nasional Nomor: 217/PL.01.08-BA/05/2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 Untuk Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Selain itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan perolehan suara Pemohon menurut Termohon tidak benar karena tidak sesuai dengan perolehan suara aslinya yaitu sebanya 115.000 suara.
Editor: PAPUA GROUP
Komentar