KPU Kabupaten Jayawijaya Diminta Hentikan Pleno Karena ada Pengalihan Suara ke Parpol Tertentu

WAMENA | PAPUA TIMES- Simpatisan, kader dan pimpinan dari 13 partai politik (Parpol) bersama puluhan calon anggota legislatif menyampaikan protes kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayawijaya untuk menghentikan pleno.

Mereka merasa rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPD di tingkat Distrik merugikan sebagian besar caleg. Para pimpinan Parpol dan Caleg menyampaikan ada kejanggalan atau ketidaksesuaian antara hasil berita acara dari tingkat PPS dan KPPS dengan hasil rekapituslasi ditingkat distrik, dan KPU.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Caleg DPRI dari Partai PKB, Asis Lani menyatakan para caleg merasa dirugikan oleh beberapa pimpinan partai politik bersama PPD dan KPU yang mengalihkan suara ke salah satu partai.

Oleh karena itu, Kami datang hari ini bersama pendukung untuk meminta pembatalan dan pengembalian suara yang sebenarnya telah diberikan oleh masyarakat kepada KPU Jayawijaya. kami menuntut agar KPU Jayawijaya tidak mencuri suara masyarakat.

Yakobus Wuka, calon Anggota DPRD Papua Pegunugan, menegaskan pengalihan suara kepada salah satu parpol merupakan tindakan melawan hukum dan segera harus ditindaklanjuti penyelenggara Pemilu dalam hal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Semua partai memiliki hak yang sama untuk memimpin daerah ini dan membangunnya. Oleh karena itu, mereka meminta agar semua suara yang diambil dari 13 partai tersebut dikembalikan,”tegas Yakobus.

Para pendemo mengingatkan agar KPU tidak melakukan pleno sebelum masalah ini diselesaikan. Pihak keamanan juga diminta untuk bersikap netral dan menjaga keamanan sesuai aturan, tanpa terlalu banyak intervensi dari PPD, PPS, dan KPU.

Penegasan yang sama disampiakan Amos Aso yang menyatakan bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Jayawijaya turun ke lapangan karena merasa suara mereka telah dialihkan oleh PPD dan KPU.
Mereka menuntut agar hak suara yang telah diberikan oleh masyarakat dan tercatat dalam C 1 hasi suara dikembalikan kepada masing-masing Parpol.Jika tidak, kami tidak akan pulang selama 4 hari dan akan bermalam di halaman KPU.

Amos juga meminta agar KPU Provinsi segera mengambil alih pleno kabupaten Jayawijaya karena KPU setempat dinilai gagal melakukan pleno.”Masalah ini serius dan memerlukan perhatian dari pemerintah kabupaten, provinsi,dan aparat hukum dan semua pihak untuk membahasnya demi kepentingan bersama,”tandasnya.

Editor | LEPIANUS KOGOYA