MERAUKE | PAPUA TIMES- Pemerintah Kabupaten Merauke menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar Rp 4.024.270. Penetapan ini merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua sebagai provinsi induk.
Keputusan ini telah disampaikan kepada seluruh perusahaan besar di Kabupaten Merauke sejak akhir Desember 2023 oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Merauke.
Kepala Bidang Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Merauke, Hananto, SH menjelaskan bahwa per tanggal 1 Januari 2024, Upah minumun harus diterapkan di semua badan usaha di wilayah tersebut.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Merauke berencana melakukan pengawasan terhadap badan usaha yang berinvestasi di Merauke untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap UMP yang telah ditetapkan pemerintah.
Meskipun pada tahun sebelumnya perusahaan-perusahaan cukup patuh terhadap besaran upah yang telah ditetapkan, Disnakertrans tetap melaksanakan monitoring di lapangan guna memastikan kewajiban perusahaan terhadap karyawan dan sebaliknya.
Penting untuk dicatat bahwa penentuan UMP Merauke masih mengacu ke provinsi induk, karena status Provinsi Papua Selatan belum definitif. Seiring dengan resmi menjadi provinsi definitif, penetapan Upah Minimum Provinsi akan dapat dilakukan sesuai dengan kondisi yang baru.
Perusahaan di Merauke Diduga Abaikan Pembayaran Kompensasi
Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Merauke menerima laporan dari masyarakat bahwa salah satu perusahaan di daerah tersebut tidak membayarkan kompensasi kepada karyawan yang berada dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Kompensasi yang seharusnya diberikan kepada karyawan tidak tetap ini tampaknya belum disalurkan dengan benar. Menurut informasi yang diperoleh Disnakertrans, perusahaan hanya membayarkan tunjangan hari raya Natal dan menganggapnya sebagai bagian dari pembayaran kompensasi. Hal ini membuat Disnakertrans berencana untuk melakukan monitoring lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Baru sebatas informasi yang kami dengar, nanti tanggal 28 Februari ini kita lakukan monitoring ke lapangan,” ungkap Kepala Bidang Industrial Disnakertrans Kabupaten Merauke, Hananto.
Hananto menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang, setiap berakhirnya masa kontrak PKWT, perusahaan wajib membayarkan kompensasi kepada karyawan yang bersangkutan. Meskipun kemungkinan pembayaran terjadi pada bulan Desember dan diambil dari tunjangan hari raya Natal, Hananto menekankan bahwa perbedaan antara kompensasi dan tunjangan hari raya sangat jelas.
“Harusnya perusahaan tidak boleh melakukan seperti itu karena antara kompensasi dengan tunjangan hari raya sangat jelas perbedaannya. Kalau kompensasi dibayarkan saat berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu, sedangkan tunjangan hari raya wajib diberikan kepada pekerja setiap pelaksanaan hari raya baik Idul Fitri maupun hari raya Natal,” tambah Hananto
Pewarta | RUSDIS
Komentar