Sepakat Pemasangan APK di 25 Titik

MERAUKE | PAPUA TIMES- Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Provinsi Papua Selatan, KPU Kabupaten Merauke dan pemerintah setempat sepakati pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) 2024 di 25 titik.

Penentuan titik lokasi APK ini guna memberikan keadilan kepada seluruh calon maupun Parpol dengan tetap memperhatikan ketentuan, serta estetika pemasangan spanduk atau baliho. Mengingat jadwal kampanye semakin dekat mulai 28 November sampai 10 Februari 2024.

“Kami KPU baik provinsi maupun kabupaten diminta untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dalam penentuan lokasi pemasangan APK, karena APK ini merupakan salah satu dari metode kampanye,” terang Theresia Mahuze, Ketua KPU Papua Selatan.

Menurutnya, ini merupakan hasil kesepakatan bersama melalui Rapat Koordinasi (Rakor) bersama yang dihelat pekan lalu. Hasil rakor ini disampaikan ke Partai Politik untuk diketahui sehingga pemasangan APK hanya dilakukan di 25 titik tersebut. Diluar dari titik yang ditentukan akan ditertibkan.

Titik-titik yang ditentukan adalah Samping Kantor Bupati-Satpol PP, Libra, Hutan Kota Polder, Simpang Jalan Jawa dan Noari, simpang tiga Lepro, simpang empat kuda mati, tikungan veteran, simpang tiga Kuper-Semangga, samping LB. Moerdani.

Pantai Lampu Satu, depan BLK Mopah Lama, depan Pertamina, pertigaan Payum, Lapangan Maro, simpang Yanggandur, Terminal Hilux, tikungan pemancar Kuper, Sirkuit Motor Kebun Cokelat dan simpang 3 SP 7. Beberapa masih menyurat untuk mendapatkan izin.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke siap mendukung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke dalam melakukan penertiban terhadap pemasangan APK.

Kepala Bidang Penanganan Ganguan Ketertiban Umum dan Damkar, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Sukito menengaskan pihaknya siap membackup Bawaslu Kabupaten Merauke dalam melakukan penertiban APK tersebut yang sudah dipasang sebelum masa kampanye dan panentuan titik-titi k pemasangan APK.

‘’Sebenarnya itu rana Bawaslu. Kami siap membackup mereka asalkan Bawaslu sudah melakukan sesuai dengan standar operasional prosedur. Dalam hal ini, dimulai dengan penyampaian secara lisan untuk menurunkan sendiri. Jika secara lisan tidak digubris, maka dapat disampaikan tertulis. Jika langkah-langkah itu sudha dilakukan tapi ternyata tidak diindahkan teman-teman dari Parpol yang memasang APK tersebut, maka mau tidak mau harus kita tertibkan,’’kata Sukito.

Pihaknya, kata Sukito, tidak mau serta merta langsung melakukan penertiban sebelum dari pihak Bawaslu melakukan sesuai dengan SOP tersebut.

Pewarta | RUDIS

KLIK DISINI UNTUK IKUTI BERITA PAPUA TIMES DI GOOGLE NEWS
SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • KOMJEN POL MATHIUS D FAKHIRI,SIK | ARYOKO RUMAROPEN 51%, 59877 votes
    59877 votes 51%
    59877 votes - 51% of all votes
  • Dr. BENHUR TOMI MANO | YERMIAS BISAI,S.H 49%, 58520 votes
    58520 votes 49%
    58520 votes - 49% of all votes
Total Votes: 118397
26 November 2024
Voting is closed

Komentar