Siaran Pers, Kaligis: Itu Tuntutan Tipu-Tipu

JAKARTA | PAPUA TIMES – Kuasa hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Prof. OC Kaligis mengatakan tuntutan 10,5 tahun penjara bagi kliennya itu, merupakan tuntutan tipu-tipu karena jaksa tidak mendasarkan tuntutan atas keterangan saksi dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

“Tuntutan yang tadi dibacakan, hanya copy paste dari dakwaan saja. Sebagian besar diambil dari dakwaan,” kata Kaligis, usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/09/2023).

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Dr. BENHUR TOMI MANO | YERMIAS BISAI,S.H 53%, 55539 votes
    55539 votes 53%
    55539 votes - 53% of all votes
  • KOMJEN POL MATHIUS D FAKHIRI,SIK | ARYOKO RUMAROPEN 47%, 50051 vote
    50051 vote 47%
    50051 vote - 47% of all votes
Total Votes: 105590
26 November 2024
Voting is closed

Menurut Kaligis, berdasarkan ketentuan, jaksa dalam memberikan tuntutan, didasarkan keterangan dan bukti, yang terungkap di persidangan.

“Keterangan-keterangan saksi dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan kemarin, itulah yang dijadikan dasar untuk menuntut. Bukan cuma mengambil dari dakwaan. Di perkara Lukas ini, mereka tidak hanya mengambil dari dakwaan, tapi sebagian besar dicopy paste dari dakwaan. Jadi apa gunanya saksi-saksi itu didengar keterangannya di sidang?,” tukas Kaligis yang didampingi Cyprus A Tatali, Cosmas Refra dan Antonius Eko Nugroho.

Ditambahkannya, dari BAP, diketahui penyidik KPK memeriksa 184 orang. “Dan kami diberitahu jaksa, saksi yang akan dihadirkan hanya 40 orang saja. Tapi kita tahu, baru menghadirkan 17 saksi saja, KPK sudah nyerah. Ini kenapa?,” tukas Kaligis.

Pihaknya juga mempertanyakan, tuduhan jaksa yang menyebut Bapak Lukas kerap berjudi di Singapura. “Ternyata dalam tuntutan, tuduhan judi itu tidak muncul. Jadi selama ini, Bapak Lukas dituduh berjudi untuk membunuh karakter Bapak Lukas, bahwa seolah olah Pak Lukas itu penjudi besar,” tukas Kaligis.

Terkait dengan tuduhan jaksa bahwa kliennya kerap marah dan mengucapkan kata kata kurang pantas di pengadilan, Kaligis mengatakan, Pak Lukas itu dalam keadaan sakit sehingga emosinya tidak terkontrol.

“Apalagi dicecar dengan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan dirinya, ya, Bapak Lukas jadi marah. Agar dipahami, bahwa Bapak Lukas itu sudah stroke empat kali dan fungsi ginjalnya tinggal empat persen saja,” ujar Kaligis.

Menanggapi tuntutan jaksa, tim penasihat hukum dan Lukas Enembe akan menyiapkan pledoinya. “Pak Lukas akan menyusun pledoinya sendiri dan kami tim penasihat hukum akan menyiapkan pledoi yang terbaik. Seperti kata Pak Lukas tadi, itu tipu tipu, tuntutan tipu tipu,” kata Kaligis.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan gubernur Papua Lukas Enembe dengan hukuman penjara, denda, dan sanksi politik.

“Hal memberatkan: perbuatan terdakwa Lukas Enembe tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan,”kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/9/2023).

Walau demikian, JPU KPK tetap menyebutkan dua faktor yang seyogyanya dapat dijadikan alasan majelis hakim untuk meringankan hukuman Enembe. “Hal meringankan: terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ujar Wawan.

Selain itu, JPU KPK menuntut agar hakim menetapkan lamanya penahanan Enembe dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. “Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Wawan.

JPU KPK menuntut Enembe dengan dipidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan serta pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Enembe dituntut pula dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350.

Kemudian, Enembe dituntut agar dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana. Tuntutan ini didasari keyakinan JPU KPK bahwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Enembe dituntut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa JPU KPK menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 46,8 miliar. JPU KPK menyampaikan suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Selanjutnya, Lukas turut menerima Rp 35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka. Selain itu, Lukas didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan lewat Imelda Sun. Enembe telah membantah menerima suap dan gratifikasi.

Editor | TIM

Komentar