MERAUKE | PAPUA TIMES- Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Merauke menerima aduan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari 105 karyawan PT.Inocin Abadi/Korindo Grup Merauke, Papua Selatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke, Cleopas Ndiken mengatakan masalah PHK 105 karyawan tersebut, saat ini sedang dimediasi untuk dicarikan penyelesaian terbaik antara kedua belah pihak.
Menurut Ndiken, alasan perusahan yang bergerak di Hutan Tanaman Industri (HTI) melakukan PHK kepada ratusan karyawannya karena kondisi keuangan perusahaan sedang dalam posisi tidak stabil dan mengalami kerugian sehingga perusahaan tidak mampu lagi membayar gaji karyawan.
“Dalam aturan, apabila terjadi PHK karena kondisi keuangan suatu perusahaan maka harus dilihat besaran pesangon yang akan diberikan kepada karyawan. Ini yang masih tarik ulur karna belum ada kesepakatan nilai pesangon antara perusahaan dan karyawan,” terangnya, Selasa (5/9/2023) di Merauke.
Kata Cleopas, jika dalam mediasi yang dilakukan Disnaker Trans Kabupaten belum menemukan titik terang, maka wakil karyawan disarankan mengajukan permohonan penyelesaian mediasi di tingkat provinsi. “Karena tahapan-tahapan itu harus dilalui,” pungkas Ndiken.
Pewarta | RUDIS
Komentar