JAYAPURA | PAPUA TIMES- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi sengketa keterbukaan informasi publik yang diajukan Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua dengan tergugat Nelson Yohosua Ondi, SIP. Sengketa tersebut diputus pada tanggal 8 Agustus 2023 lalu.
MA dalam amar putusannya Nomor: 1/G/KI/2023/PTUN.JPR terhadap Sengketa Informasi Publik antara Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua sebagai Penggugat/Pemohon Keberatan melawan Nelson Yohosua Ondi, SIP sebagai Tergugat/Termohon Keberatan menyatakan menolak gugatan Penggugat/Pemohon Keberatan untuk seluruhnya.
Kedua menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Papua Nomor: 001/XII/KI-Papua-PS-A/2022 tanggal 16 Desember 2022.
Ketiga mewajibkan Penggugat/Pemohon (DDPAD Provinsi Papua) memberikan seluruh informasi yang diminta oleh tergugat/ termohon keberatan (Nelson Yohosua Ondi).
Dan Keempat Menghukum Penggugat/Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 730.000 (Tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah)
Untuk diketahui, obyek sengketa dalam perkara ini adalah Putusan Komisi Informasi Provinsi Papua Nomor: 001/XII/KI-Papua-PS-A/2022 tanggal 16 desember 2022.
Pputusan Komisi Informasi Provinsi Papua menyatakan bahwa 4 (empat) dokumen yang diminta Pemohon Informasi yakni Nelson Yohosua Ondi, SIP adalah:
(1) Salinan Dokumen Kode Rekening DPA-SKPD Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua tahun 2002 yang menjelaskan tentang pembayaran ganti rugi tanah SMK Negeri 1 sentani dengan luas 16.000 m2 senilai Rp.800 juta kepada bapak Paulus Wally yang dibayarkan bukan Bendahara Umum Daerah Provinsi Papua berdasarkan Surat Perintah Membayar melainkan Bendaharawan Proyek Peningkatan SMK tersebar di 7 kabupaten kota.
(2) Salinan Dokumen SK Gubernur Provinsi Papua yang menjelaskan tentang Panitia Pengadaan Tanah lahan SMK Negeri 1 Sentani sesuai dengan rujukan hukum Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 1994 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Bagi Kepentingan Umum Bab II, Pasal 4,
(3) Salinan Dokumen SK Bupati Jayapura Nomor 7 tahun 2002 yang menjelaskan tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah guna membayar ganti rugi tanah SMK Negeri 1 Sentani seluas 16.000 m2, seharga Rp, 800.000 (delapan ratus juta rupiah) dan (4) Salinan Dokumen Perencanaan Pengadaan Ganti Rugi Tanah SMK Negeri 1 Sentani tahun 2015 yang memuat data identifikasi tanah tentang: panitia pengadaan tanah, letak tanah, luas tanah yang dibutuhkan dan gambaran umum status tanah merupakan informasi terbuka, wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, dan dapat diberikan kepada pemohon.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai dengan kasus tersebut hendaknya menjadi pemberlajaran bagi Pemerintah Provinsi Papua untuk memperbaiki system Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi (PPID).
Ia juga mendorong pejabat PPID dapat bekerja maksimal menjalankan tugas pendokumentasian, penyediaan, penyimpanan dan pelayanan informasi.
“Saya berharap dengan adanya putusan kasasi MA ini, Pemprov Papua mulai perbaiki system PPID dan mendorong pejabat PPID dapat maksimal menjalankan tugasnya.Sehingga ketika masyarakat menggunakan hak keingintahuannya untuk mengakses informasi apapun yang butuhkan mereka, dapat terlayani dengan baik,” ungkap Wilhelmus, Minggu petang, 03 September 2023 di Jayapura.
Menurutnya,PPID adalah garda terdepan dalam keterbukaan informasi publik. Oleh karenanya, mereka yang diberikan tanggung jawab menjalankan tugas ini harus bisa diandalkan untuk menyajikan berbagai informasi di badan publik pemerintah dan sekaligus dapat menangkal berbagai informasi hoax yang tidak menguntungkan bagi pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua.
“Saya juga ingin menyampaikan bahwa masyarakat sekarang sangat paham dan sadar bahwa keterbukaan informasi sangat penting dalam memenuhi haknya,” tandasnya.
Sengketa antara Dinas DPPAD Papua terhadap Nelson Yohosua Ondi ini terkait ganti rugi lahan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK) 1 Sentani seluas 16000m2 yang belum memiliki sertifikat. Dinas tersebut tidak memberikan informasi secara detail kepada Nelson Yohosua Ondi dan juga publik.
Editor | HANS B | ENDI BERO
Komentar