JAKARTA | PAPUA TIMES- Ketua Umum Gerakan Cinta Indonesia (Gercin), Hendrik Yance Udam optimis Presiden Joko Widodo mendengar aspirasi dari grass root yang menginginkan Penjabat (Pj) Gubernur Papua, benar-benar Orang Asli Papua (OAP).
“Saya tetap yakin bahwa Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian tetap konsisten dan komit untuk menempatkan Pj Gubernur Papua adalah Orang Asli Papua (OAP) sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua,”kata Hendrik yang akrab disampa Bung HYU, Jumat petang.
Tiga nama diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Antonius M Ayorbaba, Juliana J Waromi dan M Ridwan Rumasukun. Antonius Ayorbaba dan Juliana Waromi merupakan OAP.
Hendrik menegaskan status Otonomi Khusus (Otsus) Papua menjadi landasan kuat setiap kebijakan di Bumi Cenderawasih. Oleh karenanya, ia meyakini Presiden dan Mendagri takkan melukai hati dan perasaan OAP dengan menunjuk orang Non Papua sebagai Pj Gubernur Papua.
“Bapak Presiden dan Mendagri tidak akan melukai perasaan OAP dengan menunjuk Non Papua sebagai Pj Gubernur. Karena Papua wilayah integral NKRI dan berlaku UU Otsus,”ungkap HYU.
“UU Otsus dibuat oleh Pemerintah Pusat sebagai payung hukum secara konstitusi dan politik untuk memproteksi OAP dalam NKRI,”tambahnya
Menginteraksi adanya kelompok-kelompok yang mengatasnamakan OAP dengan memberikan dukungan kepada non OAP untuk menjadi PJ Gubenur Papua, HYU mengatakan perbedaan pendapatan adalah yang wajar dalam demokrasi.
Siapapun memiliki kebebasaan untuk berpendapat ke publik. Hanya saja, landasannya harus jelas. Ingat bahwa Papua berlaku UU Otsus dan affirmasi OAP merupakan dasar utama dari undang-undang ini.
“Bagi saya tidak masalah karena soal dukung mendukung itu merupakan hak setiap individu–individu yang sedang bermain politik praktis. Sangat disayangkan hati Nurani mereka sebagai OAP sudah tertutup dan buta karena haus akan kekuasaan,”ujarnya.
Kata Hendrik, siapapun harus menyadari bahwa Otsus yang berlaku di Tanah Papua bukan diberikan secara gratis. Namun diperjuangkan dengan darah dan air mata sehingga UU Otsus hadir di Bumi Cenderawasih sesuai dengan komitmen NKRI dalam membangun Papua.
Gercin bersama OAP, kata Hendrik, saat ini sedang berjuang keras mendorong OAP untuk menjadi PJ Gubernur Papua. Namun bila pemerintah pusat berkata lain dan tidak komitmen sesuai dengan UU Otsus dan menempatkan Non Papua menjadi Pj Gubernur Papua, maka itu adalah kewenangan pemerintah pusat berdasarkan pertimbangan politik, pemerintahan dan hukum.
HYU berharap semua komponen anak bangsa dan anak asli Papua yang hidup di Tanah Papua untuk memberikan dukungan kepada OAP sebagai Pj Gubernur Papua.
“Sehingga kita dapat hidup bersama-sama dan rukun. Menjaga Papua sebagai Tanah Damai dan rumah besar kita dalam NKRI,”pungkasnya.
Editor | HASAN HUSEN
Komentar