MERAUKE | PAPUA TIMES- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Papua Selatan (PPS) meliputi empat kabupaten yakni Merauke, Mappi, Boven Digoel dan Asmat masih di bawah 50 persen.
Alamsyah Ali, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Merauke, menyebutkan jumlah peserta layanan BPJS di daerah itu sangat jauh dibandingkan dengan kepesertaan di BPJS Kesehatan yang sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Oleh karena itu, Kamis 10 Agustus 2023, BPJS bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi PPS menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka peningkatan kepatuhan pemberi kerja untuk optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 dan Nomor 4 tahun 2022.
“Ini yang perlu kita diskusikan agar ke depannya ada peningkatan perlindungan khususnya kepada masyarakat kita yang ada di desa/kampung. Karena sebagian besar mereka ini belum terlindungi dalam program jaminan sosial Ketenagakerjaan,”ucap, Alamsyah Ali, Kamis, di Sunny Day, Merauke.
Alamsyah mengatakan dukungan Pemprov PPS untuk memfasilitasi perlindungan bagi masyarakat sehingga bisa mengakses layanan tersebut sangat penting.
“Dibutuhkan regulasi dan anggaran Jamsostek dari pemerintah provinsi. Sebab dalam amanat Inpres Nomor 2 tahun 2021 ditujukan kepada pemerintah daerah yaitu gubernur, walikota, dan bupati supaya mengalokasikan anggaran untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat kecil,” lanjut Alamsyah.
Selain itu, pemerintah juga perlu mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja termasuk non ASN dan penyelenggara Pemilu menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan mempersyaratkan kepesertaan aktif Jamsosnaker dalam pengurusan izin.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan menyebut ada lima sektor prioritas perlindungan sesuai Inpres nomor 2 tahun 2021 yaitu
1. Pengurus RT/RW dan Aparatur Desa
2. Non ASN/ honorer
3. Guru, tenaga pendidikan dan tenaga penyuluh
4. Pekerja Renta seperti Petani, Nelayan, pedagang, pasar, dan pekerja transportasi
5. Pekerja Jasa Konstruksi.
Berdasarkan data dari Kementrian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, untuk wilayah Provinsi Papua Selatan sekitar 33.000 yang masuk kategori rentan atau miskin.
“Ini jadi satu acuan sebagai prioritas untuk kita diskusikan agar yang 33 ribu ini bisa terlindungi dalam jaminan sosial Ketenagakerjaan yang anggarannya berasal dari pemerintah Provinsi Papua Selatan sekurangnya dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Manfaatnya sangat besar, ada pembayaran klaim maupun santunan ketika terjadi kecelakaan dan atau kematian bagi peserta dan beasiswa. Sebagaimana BPJS Ketenagakerjaan menyediakan lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan ditambah satunya Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Kehadiran negara, pemerintah dalam rangka untuk membantu meringankan beban bagi masyarakat kecil. Sebagaimana visi PPS adalah Terwujudnya Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera maka implementasi dari visi ini jika di kolaborasikan dengan visi BPJS Ketenagakerjaan yaitu Mewujudkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Terpercaya, Berkelanjutan dan Mensejahterakan Seluruh Pekerja Indonesia, menjadi kolaborasi yang sangat kuat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,” ujar Alamsyah.
Sasaran dari kolaborasi ini adalah mengimplementasikan Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi PPS, Lambert Faturan menyampaikan, Pemrov butuh dibuatkan aturan untuk membantu dan mengcover masyarakat kecil supaya dibantu kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sampaikan terimakasih kepada BPJS yang sudah mengundang kami, dan kita harapkan hasil hari ini bisa dibuat dalam satu peraturan supaya pemerintah provinsi dapat menganggarkan untuk membiayai masyarakat dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kadisnaker dalam membuka Rakor tersebut.
Editor | RUDIS
Komentar