JAKARTA | PAPUA TIMES- Gubernur Papua, Lukas Enembe,SIP,MH, hari ini, Senin siang, 31 Juli 2023 dijemput jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali ke rumah tahanan KPK, Jakarta.
“Iya benar, pak Gubernur Enembe hari ini 31 Juli 2023 dijemput Jaksa KPK untuk Kembali ke Rutan KPK Jakarta,”ungkap Petrus Bala Pattyona, Anggota Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE) kepada PAPUA TIMES yang dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin petang.
Petrus mengatakan suasana haru terlihat ketika Gubernur Papua Lukas Enembe dijemput tim jaksa KPK, untuk dibawa ke Rutan KPK, Senin (31/07/2023). “Kami mendampingi pak Enembe hari ini dan saya didampingi tim pengacara lainnya yakni Cyprus A Tatali, Antonius Eko Nugroho, dan Sapar Sujud,”ujarnya.
“Keluarga Lukas Enembe, mulai dari istri, kakak kandung dan kerabat menangisi Bapak Lukas yang akan dibawa ke rutan KPK. Tangis terus berlanjut hingga Bapak Lukas dimasukkan di dalam ambulans dan dibawa keluar dari RSPAD.Bapak Lukas dijemput pada pukul 14.00 WIB. Dibawa dengan kursi roda dari kamarnya hingga ke mobil ambulans,”ungkap Petrus.
Sebelumnya, keluarga menolak untuk menandatangani dokumen administrasi keluarnya Lukas Enembe. “Karena yang membawa Bapak Lukas itu jaksa KPK, maka yang harus bertanggungjawab dengan keluarnya Bapak Lukas dari rumah sakit adalah jaksa KPK,” kata Petrus.
Dia mengatakah penjemputan Gubernur Enembe kembali ke rutan KPK karena pembataran penahanan telah usai. Pembantaran penahanan Enembe ditetapkan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta sejak tanggal 16 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023. Ia dibantar ke RSPAD Gatot Soebroto Jakarta untuk mendapatk penanganan medis dari tim dokter.
Sebelumnya, Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali dibantarkan ke RSPAD karena sakit. Hakim menilai hasil rekam medis kesehatan Lukas cukup beralasan untuk mengabulkan pembantaran.
“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga serta menjamin kesehatan terdakwa selama di persidangan, maka majelis hakim berpendapat bahwa permohonan dari terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa mengenai kesehatan terdakwa tersebut, di hubungan dengan surat perihal informasi perkembangan kesehatan tertanggal 10 Juli 2023 serta hasil pemeriksaan kesehatan atas nama Lukas Enembe tanggal 16 Juli 2023 cukup beralasan untuk dikabulkan sehingga oleh karenanya penahanan terdakwa harus dibantarkan,” kata hakim Rianto dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).
Hakim mengatakan pembantaran Lukas dihitung sejak 16 Juli hingga 31 Juli 2023. Dia meminta jaksa menetapkan pembantaran tersebut.
“Memerintahkan kepada penuntut umum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pembantaran penahanan terdakwa Lukas Enembe sejak tanggal 16 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta,” katanya.
Ini kedua kalinya Lukas Enembe menjalani pembantaran selama persidangan. Pertama, Lukas dibantarkan di RSPAD sejak 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Editor | HANS B | HASAN H
Komentar