Amnesty Internasional Soroti Kasus Penyiksaan Anak di Keerom

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Amnesty Internasional menyoroti kasus kekerasan terhadap tiga anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI di Kabupaten Keerom Papua mendapat perhatian serius lembaga kemanusiaan.

Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid bahkan mengutuk keras tindakan brutal yang diduga dilakukan oleh oknum TNI AD tersebut. ” Kami mengutuk keras tindakan penyiksaan yang dilakukan sejumlah aparat keamanan terhadap anak di bawah umur,” tegas Usman Hamid.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Peristiwa terbaru ini menurut Usman menjadi bukti kesekian kalinya dari penyiksaan terhadap anak, di antaranya sebagaimana telah terjadi di Sinak, Kabupaten Puncak, Papua pada tanggal 22 Februari 2022. “Beberapa anak yang mendapatkan luka sangat parah, dirujuk menuju rumah sakit,”ungkap Usman Hamid.

Menurut Usman Amnesty Internasional menilai kejadian penyiksaan tersebut mempertegas rendahnya penghormatan aparat pada manusia dan kentalnya kultur kekerasan oleh aparat keamanan yang bertugas di Papua.

Selain menambah daftar panjang pelanggaran HAM, peristiwa ini juga memperkuat anggapan bahwa negara tidak mampu untuk mengakhiri masalah sistemik dan mengakar di Papua, yaitu Kekerasan dan pelanggaran HAM.

“Alih-alih menyelesaikan peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM sebelumnya secara adil, pemerintah cenderung defensif dan menggunakan pendekatan yang berulang dan tanpa koreksi,”ungkap Usman Hamid.

Di tambahkan Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid bahwa tindakan penyiksaan dalam hukum internasional, HAM merupakan bagian dari ius cogens, sehingga tidak dapat diperkenankan dalam situasi apapun, termasuk keadaan perang. Norma tersebut juga senada dengan mandat konstitusi yang menyebutkan bahwa hak untuk tidak disiksa adalah hak yang tidak dapat dikurangi.

“Aksi penyiksaan itu memalukan. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (UNCAT) lewat undang-undang No. 5 Tahun 1998. Sayangnya penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan masih kerap terjadi, bahkan melibatkan aktor negara, ” tambahnya.

“Negara harus bertanggung jawab dengan mengusut tindakan penyiksaan tersebut secara efektif, terbuka dan akuntabel di peradilan HAM. Negara harus menghukum siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindakan penyiksaan. negara harus segera melakukan pemulihan secara optimal baik secara fisik dan psikis terhadap korban dan keluarga korban,” pungkasnya.

Editor | TIM