Inilah 20 Pemda Peraih WTP

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 20 Pemerintah Kabupaten dan Kota di Papua, atas laporan keuangan tahun 2021.

Pemerintah Daerah (Pemda) yang memperoleh opini WTP tersebut adalah Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Asmat, Jayawijaya, Merauke, Mimika, Kabupaten Kepulauan Yapen, Yalimo, Nabire, Keerom, Biak Numfor, Puncak, Puncak Jaya, Lanny Jaya, Yahukimo, Supiori, Paniai, Nduga dan Kabupaten Tolikara.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan ( DJPb ) Wilayah Papua, Burhani AS mengatakan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) Tahun 2021 Iingkup Provinsi Papua, terdapat 20 Pemda memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Opini WTP atau Unqualified Opinion merupakan opini terbaik dalam audit laporan keuangan. Artinya laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku umum.

Dari 20 Pemda tersebut, kata Burhani, terdapat 9 Pemda yang telah 5 kali atau lebih secara berturut-turut memperoleh opini WTP, yakni Provinsl Papua,Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Asmat, Jayawijaya, Merauke, Mimika, Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Nabire.

Atas capaian tersebut, Menteri Keuangan atas nama Pemerintah RI memberikan apresiasi kepada Pemda yang minimal 5 kali memperoleh opini WTP berturut-turut (2017-2021) dan Piagam Penghargaan diberikan kepada Pemda yang memperoleh opini WTP atas LKPD TA 2021.

“Dari 29 Pemda, terdapat 20 pemda atau 67 persen di lingkup Provinsi Papua yang telah memperoleh opini WTP. Pencapaian opini WTP tersebut meningkat dibandingkan pencapaian pada tahun la!u yaitu sebanyak 18 dari 30 pemda 60 persen,”ungkap Burhani.

Ia juga menyebutkan terdapat 2 Pemda yang mendapat kenaikan opini, dari yang semula WDP menjadi WTP, yaitu Pemda Kabupaten Nduga dan Pemda Kabupaten Tolikara.

Terdapat 1 Pemda yang mendapat promosi dari yang sebelumnya Tanpa Memberikan Pendapat (TMP)menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun anggaran 2021yaitu Pemda Kabupaten Pegunungan Bintang.

Menurut Burhani, opini WTP atas LKPD menggambarkan pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan perundangan, serta tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik (best practices).

Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Pemprov Papua, Muhammad Musaad mewakili Pemerintah Provinsi Papua menyampaikan apresiasi ucapan terimakasih kepada Kementerian Keuangan RI yang memberikan penghargaan.

”Kami mengucapkan terimakasih kepada Menteri Keuangan yang bertindak atas nama Pemerintah RI memberikan penghargaan kepada Pemda yang meraih opini WTP atas LKPD 2021, maupun yang 5 tahun berturut turut memperoleh opini WTP.” ucapnya menyampaikan sambutan Gubernur Provinsi Papua.

Selain itu, Pemerintah Papua juga menyampaikan terimakasih atas upaya para Kepala Daerah beserta jajarannya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik, semoga opini WTP tersebut dapat terus dipertahankan pada tahun tahun mendatang.

” Namun patut kita disadari bersama bahwa capaian opini WTP bukan merupakan tujuan akhir melainkan, sebagai indikator dan sarana menuju kesejahteraan masyarakat” imbuh Musaad.

Pemberian penghargaan kepada Pemda yang memperoleh opini WTP diserahkan oleh Menteri Keuangan, diwakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua, Burhani AS selaku representasi Kementerian Keuangan di daerah, serta Gubernur Papua yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Provinsi Papua, Muhammad Musaad.

Selain penyerahan piagam penghargaan untuk Pemda peraih opin WTP, juga dilaksanakan kegiatan Diseminasi Kajian Fiskal Regional (KFR) oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Papua yang merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kanwil DJPb Provinsi Papua.

Editor | TIM