DPRP Gagal Bahas APBD-P 2022, Jangan Cari Pembenaran

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) gagal menggelar sidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perbahan (APBD-P) 2022. Penyebabnya materi yang sudah diserahkan Pemerintah Provinsi Papua (eksekutif) tidak dibahas para wakil rakyat hingga batas waktu yang ditentukan aturan perundang-undangan.

Alhasil, para wakil rakyat mulai dari pimpinan DPRP hingga fraksi-fraksi dan anggota dewan saling menyalahkan dan saling menyampaikan mosi tidak percaya. Rakyat Papua akhirnya tahu bahwa perwakilan mereka yang duduk di gedung Imbi tidak mampu bekerja dan mempertontonkan kelemahan mereka.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Fraksi Demokrat DPR Papua sebagai pelopor yang menyatakan sikap tidak percaya kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) karena telah lalai dan kurang mampu mengemban tugas secara bertanggungjawab sehingga menyebabkan terjadinya keterlabatan pembahasan dan penetapan Perdasi APBD Perubahan TA 2022.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Papua, Mustakim HRP mengatakan harusnya APBD-Papua tahun 2022 paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran. Itu berarti selambat-lambatnya 30 September 2022, APBD-Perubahan sudah harus ditetapkan.

Penjelasan yang disampaikan Ketua DPR Papua ke media juga dinilai sudah bergeser dari persoalan inti. Alasan yang disampaikan tidak benar. Permasalahan yang disampaikan Ketua DPRP, baru dimunculkan di Pertemuan Badan Musyawarah (Bamus) terakhir pada bulan Oktober.

Sesungguhnya persoalan yang dikemukakan Ketua DPRP itu bisa dikomunikasikan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), jika diberi ruang dan waktu untuk dibicarakan bersama-sama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRP.

Tapi itu tidak terjadi. Malah hal ini baru diungkap ke media sebagai pembenaran diri setelah time limit pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) sudah lewat.

Intinya, rakyat Papua harus tau bahwa materi sidang sudah dimasukan sejak Juli 2024 dan sejak itu, unsur pimpinan dewan bahkan anggota DPRP telah mendorong untuk digelar pembahasan APBD-P. Bahkan dalam beberapa kesempatan, para wakil ketua telah mengingatkan agar pimpinan DPRP mendelegasikan kewenangan agar unsur-unsur pimpinan yang lain dapat, namun tidak direspon.

“Kalau sekarang APB-P tidak dibahas, siapa yang bertanggung jawab. Pimpinan DPRP tahu bahwa batas waktu pembahasan tanggal 30 September 2022 sesuai aturan perundang-undangan. Jadi jangan membias kemana-mana? Jangan lempar batu sembunya tangan!”

Selain Fraksi Demokrat, Senin, 17 Oktober 2022, giliran tiga partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Garuda yang tergabung dalam Fraksi Gabungan II Bangun Papua menyatakan tidak percaya dengan kepemimpinan Ketua DPR Papua.

Sedangkan Kelompok Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Papua (Poksus-DPRP) menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Papua atas gagalnya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Papua tahun 2022.

“Kami Poksus DPR Papua mohon maaf. Kami lalai melakukan Sidang APBD Perubahan,”ungkap Ketua Poksus DPRP Papua, Jhon Gobai, di kantor dewan, Senin (16/10/2022).

Diakui bahwa saat ini dewan mendapat sorotan akibat tidak dibahasnya APBD-P. Memang sudah tiga bulan materi APBD-P berada di dewan namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, APBD-P Papua 2022 tidak disidangkan .

“Dampaknya publik akan menyoroti DPR Papua bila berbagai pelayanan terbengkalai akibat dananya tidak diakomodir, ketika itu mungkin kami semua akan tertunduk malu. Kami mohon maaf,” ujarnya.

Ketua DPRP, John Rouw Banua mengatakan pembahasan APBD-P tidak dibahas karena adanya temuan-temuan alokasi anggaran yang menurutnya tidak jelas dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Pembahasan APBD-P 2022 di DPRP TIDAK kita lakukan karena banyak hal yang tidak jelas,perubahan anggaran bisa di laksanakan dengan mengunakan PERKADA sesuai PP12 thn 2019 dan Permendagri 77 thn 2020,”jelasnya.

Editor | TIM