Mahasiswa Papua Sejabotabek Warning KPK

JAKARTA | PAPUA TIMES- Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) Sejabotabek dan Front Rakyat, Kamis (22/9/2022) menggelar demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kuningan Jakarta Pusat.

Puluhan mahasiswa dan masyarakat Papua mewarning komisi anti rasuah itu untuk tidak ikut dalam konspirasi menjatuhkan Gubernur Papua, Lukas Enembe.”Ini bukan bagian dari konspirasi untuk menangkap dan menahan Gubernur LE di luar Tanah Papua dengan cara-cara yang tidak terhormat dan bermartabat yang dapat menciderai rasa keadilan rakyat Papua,”tulis IMAPA dalam rilisnya.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Mereka juga mendesak KPK untuk menghentikan penyidikan dan mencabut status tersangka terhadap Gubernur Lukas Enembe. “Kalau pendekatan politik penegakkan hukumnya seperti ini, maka dapat dipastikan merusak sistem hukum peradilan pidana yang berlaku,”ujar salah seorang mahasiswa saat orasi.

IMAPA menduga konspirasi menjatuhkan Gubernur Papua itu tampak terlihat dari penanganan KPK dan keterlibatn berbagai lembaga negara.

Sebelum Gubernur Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka, KPK sudah terlebih melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor; Sprint.Lidik-79/Lid.01.00/01/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 sehubugan penyelidikan tindak pidana korupsi pada Pemerintah Provinsi Papua untuk masa Jabatan tahun 2013 – 2018 dan tahun 2018 -2023, dengan dugaan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UUTPK

“Unsur terpenting dari Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang serta kerugian negara. Namun demikian, dalam penyelidikan ini, ternyata KPK sepertinya mengalami kesulitan untuk membuktikan bahwa adanya unsur kerugian negara karena Pemerintahan Gubenur LE selama delapan tahun berturut-turut hasil audit BPK menyatakan pengelolaan keuangan negara Pemprov Papua dibawah kepemimpinan Gubernur LE adalah WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) ,”tulis IMAPA.

“Artinya penyidik KPK mengalami kesulitan untuk membuktikan adanya unsur kerugian negara dalam pelaksanaan proyek APBD tahun 2013 sampai dengan 2021.”

IMAPA juga menduga KPK mencari-cari pasal-pasal pidana korupsi yang lebih mudah untuk menangkap dan menahan Gubenur Enembe. Konspirasi bersama ini bertujuan mencapai tujuan politik menguasai pemerintahan di Provinsi Papua.
Hal tersebut dapat dilihat ada upaya sistimatis dan terstruktur melakukan kriminalisasi terhadap Gubernur Papua. Penyidik KPK sudah menetapkan GubernurLE sebagai tersangka pada tanggal 05 September 2022, kemudian dilanjutkan denganTindakan pencekalan melalui Dirjen Imigrasi.

“Dari peristiwa ini, publik kembali dingatkan bagaimana mantan Kadiv Propam Irjend Pol Ferdy Sambo mampu melakukan rekayasa kasus dengan mengelabui publik.”

Editor | HASAN HUSEN