KPK Tahan Tersangka Korupsi Mamberamo Tengah

JAKARTA | PAPUA TIMES- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka MT tersangka kasis korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan tersangka MT yang merupakan Direktur PT SSM ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 14 September s.d 3 Oktober 2022. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Kavling C1.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

“ MT selaku Pihak Pemberi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, dari pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua,”jelasnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan MT bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Yaitu RHP Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023; SP Pihak Swasta/Direktur Utama PT BKR; dan JPP Pihak Swasta/Direktur PT BAP. Adapun Tersangka SM dan JPP telah dilakukan penahanan sejak 8 September 2022.

MT diduga melakukan pendekatan dan penawaran sejumlah uang kepada RHP agar bisa mendapatkan paket proyek di masa kepemimpinan RHP sebagai Bupati Mamberamo Tengah. RHP sepakat dan bersedia lalu memerintahkan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum mengkondisikan proyek yang anggarannya besar diberikan salah satunya kepada MT.

Selanjutnya MT mendapatkan 3 paket pekerjaan senilai Rp9,4 Miliar, berupa pembangunan Guest House. Sesuai arahan dan perintah RHP, pemberian uang oleh MT melalui transfer rekening bank menggunakan nama beberapa orang kepercayaan RHP. Besaran uang minimal sejumlah sekitar Rp300 juta hingga mencapai Miliaran Rupiah.

Atas perbuatannya, MT sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK terus berupaya melakukan pencarian keberadaan Tersangka RHP yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK memintanya untuk segera menyerahkan diri agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara efektif. Sehingga para pihak terkait bisa segera mendapatkan kepastian hukum.

Editor | HASAN HUSEN

Komentar