DPRP Luruskan Tuduhan Menkopolhukam

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkpolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama ini tidak berhasil melakukan audit dan tidak menyatakan pendapat (disclaimer) atas laporan keuangan di Pemerintah Provinsi Papua.

” BPK selama ini tidak berhasil melakukan pemeriksaan karena selalu tidak bisa diperiksa. Sehingga BPK lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua tersebut. Oleh sebab itu, lalu bukti-bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukanlah kasus-kasus tersebut,”jelas Mahfud dalam keteranganya persnya terkait kasus hukum Gubernur Papua, Senin (19/9/2022) di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Pernyataan Menkopolhukam itu dianggap pembohongan publik dan pemutarbalikan fakta. Pasalnya, sejak kepemimpinan Gubernur Papua, Lukas Enembe, BPK RI secara resmi melakukan audit keuangan bahkan memberikan opini WTP 8 kali berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Pemerintah Provinsi Papua sejak tahun 2014 hingga 2021.

Penilaian tersebut merupakan sejarah terbaik dalam pengelolaan anggaran yang pernah ada di Indonesia.

Wakil Ketua (Waket) I DPR Papua, Yunus Wonda meluruskan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD dengan mengatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Papua secara resmi diaudit BPK. Dan setiap tahun BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Papua kepada DPRP melalui sidang paripurna.

“DPRP ingin meluruskan pernyataan pak Menkopolhukam yang menyatakan BPK memberikan disclaimer atas laporan keuangan di Pemerintah Provinsi Papua. Pernyataan itu perlu diluruskan karena kita semua tau bahwa sejak tahun 2014, BPK mengaudit dan memberikan penilaian WTP atas laporan keuangan Pemprov Papua,”jelas Yunus kepada awak media, Selasa petang (20/9/2022).

Selain mendapatkan penilaian WTP 8 kali berturut-turut, kata Wonda, apresiasi atas keberhasilan Pemprov Papua dalam pengelolaan keuangan juga datang Menteri Keuangan.

“Bukan hanya WTP saja dari BPK, tetapi Menteri Keuangan juga memberikan penghargaan kepada Pemprov Papua atas pelaporan pertanggungjawaban keuangan terbaik tahun 2018 dan 2020. Jadi menurut kami, perlu diluruskan soal disclaimer ini,”ungkapnya.

Terkait dana operasional pejabat Papua yang juga dikemukakan Menkopolhukam, Waket Yunus kembali menjelaskan bahwa seluruh alokasi anggaran termasuk dana operasional Gubernur, Wakil Gubernur dan pejabat Papua yang diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua itu dibahas secara terbuka di DPRP.

APBD Papua juga dikonsultasikan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri untuk diverifikasi dan mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Sehingga apabila ada alokasi pembiayaan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan maka alokasinya dicoret.

“Dana operasional itu dianggarkan dalam APBD secara resmi dan dibahas di DPRP. Setelah itu dikonsultasikan dan harus mendapat persetujuan dari Mendagri. Apabila ada alokasi yang tidak sesuai maka akan dicoret,sehingga dana operasional kepala daerah itu resmi dianggarkan”ujar Wonda.

Waket Yunus Wonda menekankan bahwa DPRP berkewajiban meluruskan pernyataan ini agar tidak timbul polemik di masyarakat. “Jadi kami hanya ingin meluruskan informasi yang dikemukakan (menkopolhukam) sehingga sehingga tidak menimbulkan polemik. Kami tidak mencampuri urusan hukum yang sedang berjalan kepada Gubernur Papua,”tandas Yunus.

Editor | HANS BISAY