Gubernur Papua Dikriminalisasi, Rakyat Papua Warning KPK

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Rakyat Papua mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe,SIP,MH. Penetapan Gubernur Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp1 milliar dinilai tidak prosedural dan dilatarbelakangi kepentingan kelompok tertentu.

“KPK jangan picu konflik Papua. Selama ini masyarakat Papua mengikuti dan menerima seluruh berbagai keputusan dari pusat yang berseberangan dengan nurani rakyat Papua. Kita diam, karena Pak Lukas mampu menenangkan semua elemen. Tapi kalau sampe bapak Lukas Enembe dikriminalisasi maka rakyat Papua akan bergerak di seluruh wilayah Papua,”demikian orasi perwakilan masyarakat adat dari 7 wilayah adat Papua saat berorasi di Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Para perwakilan masyarakat adat secara spontanitas mendatangi Mako Brimob Kotaraja untuk mangawal pemeriksaan terhadap Gubernur Papua oleh penyidik KPK, Senin pagi. Namun agenda pemeriksaan batal dilakukan karena kondisi kesehatan Gubernur Lukas Enembe belum membaik.

“KPK tetapkan Gubernur Enembe tersangka karena korupsi uang pribadinya, inikan lucu. Kalau uang Rp1 milliar milik pak Gubernur yang dipake untuk pengobatan itu dibilang korupsi maka kami akan kumpul uang 1 milliar untuk kasih KPK. Kita akan turun ke jalan, ingat itu,”ujar para orator.”

Sementara itu, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua, Benyamin Gurik menegaskan bahwa penetapan Gubernur Enembe janggal dan murni merupakan kriminalisasi terhadap tokoh Papua tersebut.

Gurik menyatakan penetapan KPK berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan di tanah Papua. “Kriminalisasi terhadap bapak Gubernur Papua sudah berulang kali. Makanya kami minta bapak Presiden dan Ketua KPK harus menghentikan proses ini. Pak Lukas telah berbuat banyak untuk mempertahankan NKRI. Harusnya beliau diberikan penghargaan dan bukan sebaliknya diperlakukan seperti ini,”tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Pemuda Adat Tabi, Otniel Deda. Ia meminta agar KPK professional dalam melaksanakan tugasnya. Pasalnya, penetapan Gubernur Enembe sebagai tersangka oleh KPK diduga kuat merupakan pesan sponsor dari pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan reputasi pemimpin Papua dan mengganggu pemerintahan Gubernur Lukas Enembe.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening dalam dihadapan masyarakat Papua dan pers mengatakan KPK menetapkan Gubernur Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp1 Miliar. Padahal uang tersebut merupakan uang pribadi gubernur yang dikirim ke rekeningnya untuk membiayai pengobatannya.

“Uang 1 miliar yang KPK bilang gratifikasi itu merupakan milik pribadi bapak Gubernur Lukas Enembe. Yang beliau minta dikirim untuk pakai berobat pada Mei 2020. Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi,”jelas Rening.

Ia juga bilang status tersangka Gubernur Enembe prematur dan tidak sesuai KUHP. Pasalnya, Gubernur Enembe belum dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang disangkakan. “Penetapan seorang tersangka pertama harus punya dua alat bukti dan harus dimintai keterangan sebagai saksi,”ujarnya.

Editor | HANS BISAY