Kemenhub Tingkatkan Keselamatan Penerbangan di Papua

JAKARTA | PAPUA TIMES- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya meningkatkan keselamatan penerbangan di wilayah Papua, salah satunya dengan melaksanakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) ke-IX dengan tema “Peningkatan Keselamatan Penerbangan di Wilayah Papua” pada 29-31 Agustus 2022 di Timika.

FGD itu sebagai tindak lanjut FGD ke-VIII yang dilaksanakan pada Juli 2022 lalu di Jayapura.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

FGD yang diadakan tersebut sebagai ajang berbagi informasi antara regulator dan operator penerbangan di wilayah Papua, terkait segala dinamika dan permasalahan di lapangan, guna evaluasi ke depan demi menjaga dan meningkatkan tingkat keselamatan penerbangan.

“FGD itu sangat penting dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan penerbangan, terutama dalam hal safety awareness khususnya di wilayah Papua,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono, sebagaimana dikutip InfoPublik pada Selasa (30/8/2022).

Pada FGD sebelumnya, telah dihasilkan 19 komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan penerbangan di wilayah Papua. “Guna memudahkan monitoring dan mengawasi implementasi dari 19 komitmen bersama tersebut, maka Dirjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 tahun 2022 tentang peningkatan keselamatan penerbangan, yang diterbitkan pada 16 Agustus 2022,” jelas Nur Isnin.

Maksud SE 7 tahun 2022 itu, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keselamatan penerbangan, serta kepatuhan dalam pemenuhan regulasi penerbangan dan manual perusahaan (Standard Operation Procedure/SOP) bagi Badan Usaha Angkutan Udara atau Pemegang Izin Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga.

“Accident atau incident terjadi bukan karena satu sebab, tapi dikarenakan banyak sebab. Artinya, upaya seperti apapun yang dilakukan pemerintah selaku regulator tidak akan berguna, bila masing-masing operator penerbangan tidak menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan prosedur (SOP) yang berlaku dan sudah disepakati,” katanya.

Untuk itu, Nur Isnin menegaskan bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama semua pihak di dunia penerbangan. Disiplin dan tanggung jawab harus senantiasa melekat dalam diri seluruh insan perhubungan. “Itulah kultur kerja kita, safety,” ucapnya.

Upaya peningkatan keselamatan penerbangan di Indonesia khususnya di wilayah Papua harus dilakukan tidak hanya oleh regulator namun juga oleh operator pesawat udara, operator bandar udara, penyedia jasa navigasi penerbangan, operator perawatan pesawat udara, ground handling, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya, guna menjaga konektivitas transportasi udara yang selamat, aman dan nyaman.

Tujuan utama FGD ke-IX itu, sebagai regulator ingin mendengar dan memperhatikan seluruh pendapat, masukan dan keluhan dari para operator, guna dijadikan bahan evaluasi kedepan untuk perbaikan prosedur/regulasi, peningkatan kompetensi personil, peningkatan/penambahan peralatan, serta peningkatan fasilitas keselamatan penerbangan.

Sebagai bentuk upaya menjaga dan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan tidak terkecuali di Papua. Ditjen Perhubungan Udara selalu melakukan inspeksi, surveillance, audit maupun ramp check.

“Komitmen Ditjen Perhubungan Udara sebagai regulator untuk menerapkan slogan 3S+1C (Safety/Keselamatan, Security/Keamanan dan Services/Pelayanan, serta Compliance/Pemenuhan) terhadap aturan yang berlaku,” katanya.

Editor | TIM

Komentar