DPR Sahkan 3 Provinsi Baru di Papua

JAKARTA | PAPUA TIMES- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) resmi mengesahkan delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) provinsi baru.

Tiga RUU Provinsi Baru di Papua yang disahkan antara lain RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah dan RUU Provinsi Pegunungan Papua.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Sedangkan lima RUU Provinsi Baru lainnya adalah RUU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), RUU tentang Provinsi Riau, RUU tentang Provinsi Jambi, RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi undang-undang.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menyebut RUU lima provinsi tersebut dibuat dalam rangka penataan ulang dasar hukum pembentukan provinsi tersebut, karena alas hukumnya masih berdasarkan UUDS 1950 (UU Repubik Indonesia Serikat/RIS). Sementara konstitusi saat ini sudah kembali kepada UUD NRI 1945.

Sedangkan tiga provinsi baru yang disahkan merupakan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua. Ketiga provinsi baru itu adalah Provinsi Papua Selatan meliputi Kabupaten Merauke (ibukota provinsi), Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dana Kabupaten Asmat.

Kemudian Provinsi Papua Tengah meliputi Kabupaten Nabire (ibukota provinsi), Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.

Provinsi Papua Pegunungan meliputi Kabupaten Jayawijaya (ibukota provinsi), Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lani Jaya dan Kabupaten Nduga.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pembentukan 3 provinsi tersebut dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan.

Ia bilang, pemekaran provinsi di Papua bertujuan utama untuk mempercepat pembangunan di Papua guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia berharap, percepatan pemerataan pembangunan dapat dilakukan dan peningkatan kesejahteraan dapat ditingkatkan dengan ditandatanganinya draf RUU pemekaran Papua.

Menurutnya, pemekaran Papua merupakan upaya baru dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di Papua.

“Kita berharap Papua tidak terpisahkan dari NKRI, sejahtera, dan maju seperti daerah-daerah lain,” kata Doli dalam rapat kerja dengan Pemerintah dan DPD.

Editor | HASAN HUSEN