Pemekaran Papua Perburuk Persatuan OAP

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Pemekaran Provinsi berdasarkan tujuh wilayah adat akan menimbulkan konsekwensi buruk bagi kesatuan dan persatuan antar sesame Orang Asli Papua (OAP).

Politisi Papua, Paskalis Kossay, S.Pd., M.M mengatakan dengan pemekaran sesuai tujuh wilayah adat, maka secara langsung atau tidak langsung telah mengkotak-kotakan sesama orang Papua dan semakin menumbuh semangat primordialisme sempit berdasarkan suku, adat dan asal daerah.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

‘’Orang Papua dari wilayah adat lain tidak bisa diberikan ruang dan kesempatan diwilayah adat tertentu. Ini akibat yang sangat fatal bagi persatuan dan persaudaraan orang Papua,’’ katanya.

Konsekwensi buruk lai,n kata mantan wakil ketua DPR Papua ini, jika dilihat dari aspek politik. Bila benar dilakukan pemekaran Provinsi berdasarkan tujuh wilayah adat, maka secara langsung atau tidak langsung Pemerintah mengakui tujuh negara bagian dalam struktur pemerintahan negara Republik Papua Barat yang diperjuangkan sampai saat detik ini.

Maka biarpun dimekarkan tujuh provinsi tidak akan mampu membendung semangat Papua merdeka karena embrionya sudah tertanam lama diwilayah adat masing-masing .

Oleh karena itu, menurut Kossay, alangkah baiknya Pemerintah dan DPR mencari alternatif lain jika benar ingin membeda Papua menjadi tujuh Provinsi.

‘’Jangan gunakan konsep pemekaran provinsi dengan pendekatan tujuh wilayah adat. Sebaiknya dilakukan pemekaran secara campuran atau gabungan zona wilayah adat dan zona ekologis,’’ saranya.

Berdasarkan zona ekologis, orang Papua terdiri dari 254 suku bangsa yang mendiami pada 4 zona ekologis, yaitu : (1). Zona Rawa , pantai dan sepanjang aliran sungai, (2). Zona Dataran Tinggi, (3). Zona kaki gunung dan lembah-lembah kecil, (4). Zona dataran rendah, pesisr dan kepulauan.

Dalam konsep membangun Papua tidak bisa menyamaratakan karena memiliki karakteristik budaya yang berbeda-beda sesuai zona ekologis yang didiami. Dalam satu wilayah adat belum tentu sama karakteristik budaya, bahasa maupun tipeloginya.

Menurut Kossay, konsep pemekaran provinsi yang ideal adalah campuran atau gabungan berdasarkan zona ekologis dan zona wilayah adat.
Berdasarkan konsep ini akan tercipta pembauran budaya dan pola hidup serta persebaran SDM yang adil dan merata sehingga semua daerah (provinsi) bisa mampu bangkit dan maju bersama-sama tidak ada lagi terkesan satu daerah tertinggal dari daerah lain.

Konsep Pemekaran Provinsi ditanah Papua berdasarkan Campuran/Gabungan antara zona ekologis dan zona wilayah adat antara lain

Provinsi Papua ( induk ), meliputi : Kota Jayapura,Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Yalimo,Kabupaten Mamberamo Tengah dan Kabupaten Kabupaten Jayawijaya

Provinsi Papua Selatan , meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi,Kabupaten Pegunungan Bintang dan Kabupaten Yahukimo

Provinsi Papua Tengah, meliputi Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Nduga, Kabupaten Lani Jaya dan Kabupaten Tolikara.

Provinsi Papua Utara, meliputi Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Waropen, Kabupaten Nabire dan Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Teluk Wondama

Provinsi Papua Barat, meliputi Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Teluk Bintuni,

Provinsi Papua Barat Daya, meliputi Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupsten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tamrauw.

Konsep Pemekaran berdasarkan campuran / gabungan zona ekologis dan zona wilayah adat, maka ditanah Papua terbagi menjadi menjadi 6 Provinsi. Enam provinsi ini yang lebih ideal, moderat dan nasionalis.

Nilai-nilai nasionalisme akan tumbuh baik antar sesama warga anak bangsa. Pluralisme kebangsaan berkembang baik disana. Dibanding dengan konsep pemekaran berdasarkan 7 wilayah adat dapat menciptakan prinsip primordialisme sempit berdasarkan adat, suku dan asal daerah.

‘’Konsep ini sangat berbahaya, berpotensi menciptakan konflik horisontal antar sesama warga,’’ imbuhnya.

“Harap Pemerintah bisa mengkaji baik usulan pembentukan 7 Provinsi berdasarkan 7 wilayah adat dengan studi yang komprehensif supaya bisa menghasilkan konsep pemekaran provinsi yang benar-benar menjadi solusi bagi kemajuan masyarakat Papua,”tandas Kossay.

Editor | JAVARIS R SINAMBELA

Komentar