Mendagri Imbau Pj Kepala Daerah Manfaatkan Kepercayaan

JAKARTA | PAPUA TIMES- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengimbau para penjabat (Pj) kepala daerah dapat memanfaatkan kepercayaan yang diberikan dalam menjalankan program pemerintahan.Pj kepala daerah juga diharapkan menjadi role model atau teladan bagi sosok kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan Mendagri Tito melalui keterangan tertulisnya, setelah Rapat Koordinasi (Rakor) Penjabat Kepala Daerah bertema “Peran Penjabat Kepala Daerah dalam Menjamin Kesinambungan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pelayanan Publik yang Transparan dan Akuntabel dalam Mendukung Program Kebijakan Strategis Nasional serta Pemulihan Ekonomi Nasional” di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

“Karena mereka bukan dipilih oleh rakyat, jadi tidak ada biaya politik. Itu harus dimanfaatkan oleh mereka, momentum untuk mereka berprestasi juga, mengembangkan karir,” kata Tito.

Rakor yang digelar untuk memberi pembekalan kepada para penjabat kepala daerah dalam menjalankan tugasnya dihadiri oleh 48 penjabat kepala daerah yang terdiri atas lima gubernur dan 43 bupati/wali kota.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Selain itu, hadir pula sejumlah narasumber, antara lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB).

Lalu, ada sejumlah narasumber lain, yakni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Wakil Kepala Kepolisian RI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kejaksaan Agung.

Editor | HASAN HUSEN