Pemprov Pulangkan Mahasiswa Papua Penerima Beasiswa Otsus

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Pemerintah Provinsi Papua memastikan memulangkan mahasiswa Papua penerima beasiswa Otonomi Khusus yang tidak menyelesaikan kuliah tepat waktu. Pemulangan ini sesuai dengan perjanjian awal saat seleksi beasiswa.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi, Aryoko AF Rumaropen, SP,M.Eng mengatakan pemulangan mahasiswa Papua yang kuliah di luar negeri, terkait dengan batas waktu studi serta hasil studi dan akademik mereka.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan Pemprov Papua, sebanyak kurang lebih 142 mahasiswa Papua yang berada di luar negeri tidak dapat menyelesaikan studi tepat waktu sebagaimana perjanjian pemberian beasiswa antara Pemprov Papua dan mahasiswa yang bersangkutan.

Kata Aryoko, Mahasiswa yang dipulangkan rata-rata telah menjalani kuliah diatas enam tahun hingga 10 tahun untuk jenjang S1, S2 dan S3. Para mahasiswa tersebut yang tersebar di sejumlah negara diantaranya 51 orang mahasiswa berada di Amerika, 39 mahasiswa di Selandia Baru, 5 orang di Philipina dan lainnya.

Awal Januari 2022, Pemprov Papua melalui BPSDM telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk pemulangan para mahasiswa tersebut dan selanjutnya akan diatur untuk kelanjutan studi mereka didalam negeri.

Sebelumnya, Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah mengatakan, Kemenlu telah melakukan koordinasi soal rencana pemulangan mahasiswa Papua penerima beasiswa di sejumlah negara. Pihaknya pun telah melakukan pembicaraan dengan pihak-pihak terkait seperti Badan Pengembangan Sumber Daya (BPSDM) Provinsi Papua, Kementerian Dalam Negeri RI, hingga Kementerian Keuangan RI dan lembaga terkait.

“Kemenlu mendapatkan informasi dari perwakilan di beberapa negara mengenai rencana pemulangan tersebut, dan untuk memastikan proses pemulangan bisa berjalan lancar, kami telah mengadakan rapat bersama antara BPSDM Papua dengan beberapa perwakilan terkait yang dikabarkan beberapa mahasiswanya harus dipulangkan,” ujar Faizasyah.

Berdasarkan pemaparan yang diberikan BPSDM Provinsi Papua, alasan pemulangan beberapa mahasiswa penerima beasiswa tersebut adalah berdasarkan perkembangan dalam di kampus masing-masing di luar negeri. Faizasyah mengatakan, menurut BPSDM Papua terdapat tiga kriteria yang digunakan dalam memutuskan untuk pemulangan mahasiswa, salah satunya yakni batas waktu studi maksimal enam tahun untuk S1.

Selain itu nilai hasil studi, dan disiplin mahasiswa seperti sejauh mana mereka melaporkan secara reguler kemajuan belajar ke pihak pemerintah daerah Papua juga dijadikan pertimbangan dalam keputusan pemulangan ini. “Berangkat dari laporan inilah mereka bisa mengukur kemajuan dari studi mahasiswa-mahasiswa Papua penerima beasiswa di beberapa negara di Luar Negeri,” katanya.

Faizasyah mengatakan, keputusan BPSDM Papua untuk memulangkan beberapa mahasiswa tersebut senyatanya adalah terkait dengan kemajuan studi mereka.

Editor | HANS BISAY