Baleg DPR Serap Masukan RUU Larangan Minol di Papua Barat

JAKARTA | PAPUA TIMES- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melaksanakan sosialisasi sekaligus menyerap masukan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Alkohol di Papua Barat. Anggota Baleg DPR RI Sulaeman L. Hamzah menilai, sosialisasi telah berjalan dengan baik.

Dalam kunjungan kerja ini, Baleg juga memperoleh masukan dari pemerintah daerah, kalangan akademisi/perguruan tinggi, kelompok masyarakat, media massa, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
“Ya hari ini kita melaksanakan sosialisasi tentang RUU Larangan Minuman Beralkohol. Dari respon peserta yang hadir tadi, pada prinsipnya semua mendukung agar RUU ini segera disahkan.” ucap Sulaeman saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Manokwari, Papua Barat, Senin (11/4/2022).

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

Bahkan politisi Partai NasDem itu meyakini, sosialisasi RUU ini dapat diperluas dan menjadi lebih efektif. “Beberapa poin yang jadi saran masukan, antara lain setelah nanti undang-undang diterbitkan, sebisa mungkin sosialisasi diperluas. Baik itu di lingkungan pemerintahan, kemudian di kalangan kampus, dan juga di masyarakat umum. Sehingga demikian pelaksanaan undang-undang ini bisa lebih efektif,” ujarnya.

Adapun sebelumnya, peraturan daerah terkait larangan minuman alkohol yang diterbitkan di beberapa daerah berjalan kurang efektif. Hal ini dikarenakan belum adanya payung hukum atas undang-undang tersebut. Sulaeman mengatakan, untuk bagian yang dipertahankan dalam penggunaan minuman alkohol hanya di dalam acara-acara yang formal.

“Undang-undang ini kan juga mengatur (penggunaan minuman beralkohol). Jadi, bagian-bagian yang tetap dipertahankan itu seperti upacara adat menggunakan minuman beralkohol, kemudian jamuan di gereja misalnya yang juga menggunakan minuman dan juga hajat lain yang menggunakan itu sebagai syarat, maka itu dibolehkan,” tandas Sulaeman.

Ia berharap, perumusan RUU ini makin disempurnakan. “Masyarakat luas tidak perlu khawatir dengan rancangan undang-undang yang sekarang sedang dibahas. Kami akan menyempurnakan setelah menerima masukan dari semua daerah. Sehingga demikian, bagian-bagian yang dirasakan oleh masyarakat itu bisa terakomodir dalam RUU yang sekarang kita bahas,” terangnya.

Legislator dapil Papua itu mendapati informasi, akibat dari meminum alkohol yang berkepanjangan ini bisa diatasi dengan rehabilitasi. ”Yang mengemuka salah satu dari pembicaraan ini adalah kecanduan masyarakat yang sudah terlanjur minum alkohol ini secara rutin. Harus minum setiap saat, itu memang dibutuhkan rehabilitasi terhadap korban yang sudah sedemikian rupa kecanduannya,” pungkasnya.

Editor | HASAN HUSEN | RLS

Komentar