Polda Terapkan Ganjil Genap Arus Lalu Lintas

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Kepolisian Daerah (Polda) Papua mulai tanggal 16-31 Agustus 2021 menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Papua, Kombes Pol Mohammad Nasihin, SH, Sabtu (14/8/2021) di jayapura mengatakan pemberlakuan aturan ganjil genap ini untuk mencegah penularan virus Corona (Covid-19) khususnya di empat kluster penyelenggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

“Kami dari Kepolisian bersama dengan Satgas Covid-19 baik dari Provinsi maupun Kabupaten akan memperlakukan penerapan ganjil genap, terkhusus di 4 claster yang akan dilaksanakan PON XX Tahun 2021. Pemberlakukan ini semata-mata untuk menekan laju perkembangan Covid-19 pada daerah-daerah yang padat arus lalu lintas. Pemberlakuan ini, mulai Tanggal 16 Agustus sampai dengan tanggal 31 Agustus akan diberlakukan ganjil genap,”jelas Nasihin dalam keterangan tertulisnya.

Kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, kata DIrlantas, dibatasi untuk melewati jalan per satu hari. Yang mana pemberlakuan berlaku dalam satu hari ganjil maka hari berikutnya diberlakukan genap.

Contohnya Pada Tanggal ganjil berarti yang boleh masuk di jalanan untuk Plat Nomor Polisi ganjil, kemudian untuk yang genap boleh melewati pada tanggal genap dan ini hanya berlaku pada jalan-jalan tertentu saja.

Untuk pemberlakuan di Kota Jayapura ada 3 titik jalan yang akan di berlakukan sistem ganjil genap yaitu Jalan Ahmad Yani (Pos Sip) yakni dari Bank Papua sampai dengan Hotel Triton. Kemudian Jalan Abepura – Sentani (Pos Pasar Youtefa) meliputi Pertigaan Ex. Wong Solo sampai dengan Lingkaran Bawah. Selanjutnya, Jalan Kelapa Dua Entrop (Pos Depan Kantor Sat Pol Pp) melipuri, TL Angkatan Laut sampai dengan Polsek Japsel.

Sementara itu untuk Jayapura Kabupaten pemberlakuan Ganjil Genap dilakukan di Jalan Sentani Depapre yang meliputi Bank Papua sampai dengan Balai Trans (depan Toko Borobudur).

Pemberlakuan Ganjil genap ini dimulai pada Pukul 08.00 WIT – 10.00 WIT pada pagi hari, 15.00 – 17.00 WIT pada siang hari dan 18.00 – 20.00 WIT pada malam hari.

Diharapakan dengan pemberlakuan ini pada akhir Agustus atau awal September jumlah Covid-19 dapat menurun sehingga pada pelaksanaan PON XX nanti sudah sangat landai penyebaran covid-19 dan pelaksanaan PON dapat berjalan dengan baik.

Pemberlakuan Ganjil genap sendiri diberlakukan untuk Kendaraan Perseorangan, Kendaraan Dinas, Angkutan Umum Dan Barang, sedangkan untuk kendaraan yang di kecualikan yaitu Ambulance/Mobil Pengantar Jenazah, Kendaraan Dinas TNI-Polri, dan Angkutan Umum Orang (dalam trayek).

Pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 Bertempat di Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Papua, telah dilaksanakan rapat Penerapan Pemberlakuan Ganjil Genap dan Pengendalian Arus Lalu Lintas di Kota Jayapura dan Jayapura Kabupaten yang dipimpin oleh Dir Lantas Polda Papua Kombes Pol Mohammad Nasihin, SH.

Hadir dalam kegiatan yakni, Wakil Walikota Jayapura Ir. H. Rustan Saru, MM, Wadir Lantas Polda Papua AKBP I Made Budi Arta, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura Muksin Ningkeula, Perwakilan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura Suciati Damik, ST., MM, Perwakilan Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Matius Maude, Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Viky Pandu W., S.H.,S.IK.,M.H, dan Kasat Lantas Polres Jayapura Kabupaten AKP Jusman Mori, S.IK, MM.

Editor | TIM