Bupati UGW Minta ASN Tolikara Jaga Aset

KARUBAGA | PAPUA TIMES- Seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) dan masyarakat pengguna manfaat untuk menjaga aset bergerak maupun tidak bergerak.

“Setiap tahun pemerintah daerah belanja aset-aset daerah dengan menghabiskan anggaran APBD ratusan juta hingga miliaran rupiah. Untuk itu, tahun 2021 tidak menghabiskan APBD daerah lagi,”tegas Bupati Tolikara Usman G.Wanimbo,SE,M.Si (UGW) disela-sela kegiatan sosialisasi Hukum di aula Kantor Bupati Tolikara, Igari, Selasa pagi (27/7/2021).

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Pada kesempatan tersebut, Bupati UGW meminta seluruh ASN menjadi contoh dan sadar hukum dengan mematuhi dan mentaati aturan-aturan yang berlaku. Termasuk menjaga dan memanfaatkan aset pemerintah secara bertanggung jawab.

“Kami memberikan penghargaan yang tinggi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Wamena bersama tim yang datang ke Kabupaten Tolikara untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang pentingnya aset pemerintah daerah,”ujar Bupati.

Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, Andre Abraham mengatakan konsultasi hukum sangat penting bagi ASN sehingga mereka dapat memperoleh informasi terkait pertimbangan dalam bidang hukum.

Dikatakannya, pemerintah daerah harus men jaga aset-aset daerah terutama aset bergerak terutama kendaraan roda dua dan empat. “Kita harus jaga aset daerah dengan baik untuk mencega terjadinya tidak pidana korupsi meskipun kami bertugas di Jayawijaya tetapi wilayah hukum 8 Kabupaten Kota sehingga kami berikan penghargaan tinggi kepada Pemkab Tolikara atas kepercayaan yang ke dua kali untuk pendampingan hukum di Tolikara,”tuturnya.

Sementara itu, narasumber Febiana Wilma Sorbu,SH menekankan pentingnya pemerintah daerah menyelamatkan kekayaan negara,memulihkan kekayaan negara,mencegah sengketa dalam masyarakat sehingga menjaga kewibawahan pemerintah.

“Maka dari itu Kejaksaan Tinggi Wamena memiliki berperanan penting untuk konsultasi hukum di sejumlah instansi pemerintah daerah sebab undang-undang 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 ayat (2),tentang kuasa hukum dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan,”jelas Febiana.

Sosialisasi hukum digelar atas kerjasama Pemkab Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setda Tolikara bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Wamena. Dengan tema Tugas Pokok Dan Fungsi Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Editor | TIM