RTRW Papua Harus Ikuti NSPK

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Pemerintah Provinsi Papua diminta untuk memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku dalam merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Bumi Cenderawasih. Tiga hal penting yang menjadi landasan revisi RTRW tersebut antara lain pertama mengikuti Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK)

Kedua Integrasi RZWP-3-K ke dalam RTRW dilaksanakan sesuai mandat UU tentang Cipta Kerja, PP 21/2021 dan ketiga perlu peningkatan kualitas RTRW agar dapat dijadikan dasar dalam pemberian izin KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

Demikian disampaikan Direktur Bina Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah Wilayah II, Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dr. Ir. Eko Budi Kurniawan, ST. M.Sc disela Kick Off dan Konsultasi Publik I (pertama) revisi RTRW Pemprov Papua),Kamis siang (22/7/2021).

Eko Budi menyebutkan bahwa terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan aturan turunannya berdampak cukup signifikan dalam penataan ruang wilayah daerah.

Regulasi ini telah memandatkan bahwa perlu dilakukan integrasi ruang laut dan ruang darat dalam satu rencana tata ruang wilayah. Rencana yang terintegrasi ini menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang wilayah yang dikelola secara terpadu antar sektor, daerah dan masyarakat guna mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Dr. Ir. Ibnu Sasongko, MT bahwa proses revisi ini bertitik tolak dari hasil Peninjauan Kembali (PK) RTRW tahun 2013 – 2033. Saat ini proses revisi RTRW Provinsi Papua pada tahap penyusunan laporan pendahuluan, Pada kesempatan ini diharapkan ada masukan terkait kekhasan wilayah dan potensi pengembangan di masing-masing wilayah untuk mewujudkan konsep pembangunan berkelanjutan dan integrasi wilayah adat dalam revisi RTRW.

Dalam diskusi Profesor Hariman Dahrif Kasubid PAP – Bappeda Provinsi menyampaikan bahwa memasukkan wilayah adat dalam revisi RTRW Papua sangat tepat, dimana peta wilayah tradisional masyarakat adat berada di darat dan laut.

Pentingnya data dan informasi dari semua sector untuk memahami potensi pengembangan di masing-masing wilayah, juga disampaikan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Papua. Selanjutnya Bappeda Keerom memberikan apresiasi kepada pemerintah provinsi yang menyelenggarakan kegiatan hari ini, dan berharap proses revisi RTRWP lebih dipercepat sehingga bisa disinkronkan dengan RTRW Kabupaten yang sementara disusun.

Dari hasil pertemuan Kick Off Konsultasi Publik ini menyimpulkan bahwa perlu di lanjutkan tindak lanjut dalam bentuk beberapa FGD terpusat terkait, seperti : FGD partisipatif dan keberadaan masyakat, FGD PEngembangan Ekonomi Wilayah, dan FGD Integrasi Masyarakt adat dan persoalan yang berdampak bagi masyakat yang di masukkan kedalam zonasi.

Intergasi RWP dengan RZWP3K Papua merupakan 6 provinsi yang dapat di intergarasikan kedalam RTRW. UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya sangat berdampak pada penataan ruang khususnya dalam revisi RTRW, sehingga kontribusi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah maupun masyarakat sangat dibutuhkan untuk menghasilkan dok RTRW yang lebih baik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Editor | ENDI BEROTABUI

Komentar