Agustus, Papua Akan Lockdown 28 Hari

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dalam waktu dekat melockdown atau akan menutup jalur keluar masuk ke Bumi Cenderawasih pada awal Agustus mendatang dalam upaya mengendalikan penyebaran infeksi virus corona yang semakin memburuk.

Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Daerah (Sekda)Papua, Doren Wakerkwa,SH memastikan penerapan lockdown selama 28 hari pada Agustus 2021 mendatang, tak hanya menutup pintu masuk di seluruh pelabuhan laut serta bandara tetapi juga berlaku terhadap untuk layanan di mall, swalayan, rumah makan, cafe serta tempat publik lainnya.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

“Tapi (untuk penerapannya di kabupaten dan kota) ini, tentunya dikembalikan kepada bupati dan walikota. Artinya bisa diatur, misalnya mall, swalayan bisa dibuka dengan batas waktu yang ditentukan”.

“Lalu restoran atau cafe bisa menjual tapi makanan dan minuman dibawa pulang atau take away,” jelas dia kepada pers, usai rapat dengar pendapat penanganan pandemi COVID-19 bersama Gubernur Lukas Enembe dan jajaran kepala OPD, di Jayapura, Rabu (21/7/2021).

Kendati demikian, lanjut Doren, pada masa lockdown (1 s/d 28 Agustus 2021), arus keluar masuk Papua untuk kepentingan PON dan Peparnas 2021, dapat diijinkan. “Tapi masyarakat umum untuk keluar masuk akan ditutup,” tegasnya lagi.

Dalam beberapa hari, tambah dia, teknis pembahasan terkait kebijakan lockdown akan dibahas bersama pihak terkait. Pembahasannya sampai kepada memberi sanksi bagi para pihak yang melanggar ketentuan lockdown.

Sebelumnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe,S.IP,MH meminta kepada masyarakat Papua agar dapat melakukan persiapan dan mengantisipasi Surat Edaran Gubernur yang akan datang. Sebab direncanakan Provinsi Papua akan menutup akses keluar dan masuk, baik jalur penerbangan maupun perairan.

Penutupan akses keluar-masuk Provinsi Papua dikecualikan pada aktivitas yang berhubungan dengan PON XX Papua 2021.

Editor | ERWIN R | HERMON K