Kemendagri Soroti Papua dan Sulawesi Soal Insentif Tenaga Kesehatan

JAKARTA | PAPUA TIMES- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti sejumlah pemerintah daerah yang belum menganggarkan dan merealisasikan alokasi anggaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Inakesda). Daerah yangdisoroti antara Provinsi Papua, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung.

“Barat, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Papua, ini belum menganggarkan. Mudah-mudahan sedang dirumuskan berapa kebutuhan terhadap penganggaran insentif tenaga kesehatan yang ada di daerah dari Januari sampai dengan Desember 2021,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dalam keterangan persnya secara virtual, Senin (19/7/2021).

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

Ardian Noervianto menyebut alokasi anggaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Inakesda) naik signifikan setelah dilakukan asistensi dan monitoring.

Kenaikan itu terlihat pasca adanya teguran yang dialamatkan Mendagri kepada 19 kepala daerah yang alokasi Inakesda-nya masih di bawah 25%.

“Kita melihat adanya kenaikan yang cukup signifikan. Di tanggal 9 Juli angkanya masih rata-rata 28,79%, kita lihat dari kacamata anggaran di tanggal 9 Juli itu masih Rp1,7 triliun, tapi di tanggal 17 Juli angkanya naik menjadi Rp1,9 triliun,” kata Ardian.

Ia pun menjelaskan, dari kacamata penganggaran, di tingkat provinsi terdapat kenaikan penganggaran insentif untuk tenaga kesehatan lebih dari Rp200 miliar.

Kenaikan dalam hal penganggaran ternyata juga diikuti dengan realisasi penyerapan anggarannya. Berdasarkan data yang ada, per 17 Juli realisasi terhadap insentif tenaga kesehatan untuk tingkat provinsi sudah berada pada angka 40,43% atau Rp780,9 miliar. “Ini langkah yang sudah sangat bagus dilakukan oleh pemerintah provinsi, upaya percepatan sudah dilakukan,” kata Ardian.

Untuk tingkat kabupaten/kota, per 9 Juli alokasi untuk insentif tenaga kesehatan yaitu sebesar Rp. 6,8 triliun, sedangkan per 17 Juli angkanya naik menjadi Rp. 6,9 triliun. Dari kacamata realisasi atau penyerapan, kenaikan juga terlihat di tingkat kabupaten/kota, pada tanggal 9 Juli realisasinya baru pada angka 9,73%, sedangkan pada 17 Juli angkanya naik menjadi 18,99%.

“Tentunya kami berharap ke depan realisasi terhadap insentif nakes ini terus digenjot oleh pemerintah daerah. Ini menjadi atensi Pak Mendagri mengingat kita pahami bersama bahwa para nakes ini merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid. Mereka sudah bertaruh nyawa, bertaruh risiko terpapar, tidak hanya dirinya namun keluarganya. Kalau hak-haknya tidak diberikan atau tidak diterima, tentunya akan dikhawatirkan memunculkan demotivasi,” tandasnya.

Ia menambahkan, apresiasi dalam bentuk insentif ini pada prinsipnya adalah sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi yang telah diberikan oleh para pejuang tenaga kesehatan selaku garda terdepan dalam penanganan Covid-19. “Ada kenaikan untuk provinsi sebesar 11,63%, untuk kabupaten 9,25%, dan kami tentu berharap secara agregat semua bisa minimal di 50%. Syukur-syukur bisa sama dengan pemerintah pusat,” ujarnya.

Editor | HASAN HUSEN

Komentar