UU Otsus Disahkan, Masalah di Papua Belum Selesai

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Revisi kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua telah disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (15/7/2021).

Gubernur Papua Lukas Enembe,S.IP,MH mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat atas pengesahan tersebut. Namun demikian, persoalan di tanah Papua masih belum selesai.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Menurut Gubernur, instrumen peraturan perundang-undangan hanyalah pondasi besar yang menyediakan banyak ruang perubahan dan kemajuan terhadap Papua apabila disertai dengan komunikasi dan partisipasi yang konsisten oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Kolaborasi menjadi penting dalam mencapai perubahan dan kemajuan, untuk itu Gubernur Papua berharap agar ke depan relasi yang ada saat ini dapat berjalan semakin baik dan mengedepankan asas keterbukaan,”ungkap Juru Bicara Gubernur Papua, M. Rifai Darus, SH dalam keterangan persnya, Senin (19/7/2021) di Kantor Gubernur Papua, Dok II Jayapura.

Kata Rifai, Gubernur Papua telah mencermati dan menganalisa dengan seksama perubahan terhadap 18 Pasal dan penambahan 2 (dua) pasal baru di dalam RUU Otsus Papua dan berpendapat bahwa perubahan tersebut belum berbanding lurus dan sesuai dengan harapan dan kebutuhan pemerintah daerah dan rakyat Papua sebagaimana yang telah disuarakan dan disampaikan sejak tahun 2014 melalui usulan perubahan kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang dikenal dengan istilah RUU Otsus Plus.

Sekalipun demikian, Gubernur Papua mengakui bahwa perubahan kedua atas UU Otsus tersebut secara parsial telah mengakomodir sejumlah masalah krusial yang berulangkali disampaikan dan diperjuangkan oleh Gubernur Lukas Enembe sejak tahun 2014 dan intens disampaikan kembali beberapa bulan terakhir ini seiring dengan penetapan RUU Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua sebagai prioritas dalam Prolegnas.

Terdapat 5 kerangka usulan dari Gubernur Papua untuk menjadi perhatian bagi Pemerintah Pusat dan DPR RI, yakni: Kewenangan, Kelembagaan, Keuangan, Kebijakan Pembangunan serta Politik Hukum dan HAM.

“Maka, berdasarkan poin of view Gubernur Papua atas RUU Otsus Papua yang telah disahkan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pansus telah berusaha mengakomodasi dan mengagregasi kepentingan Papua dalam RUU Otsus Papua meskipun belum dirasa optimal,”ujar Rifai.

“ 5 kerangka dasar yang disuarakan belum sepenuhnya terjawab, namun harus diakui bahwa perubahan pada beberapa bagian diharapkan akan menjadi ruang baru bagi rasionalisasi kewenangan, penguatan kelembagaan, relokasi dan reorientasi dana otsus, efektivitas kebijakan pembangunan dan peningkatan partisipasi politik OAP melalui kelembagaan suprastruktur politik,”tambahnya.

Sedangkan aspek Politik Hukum dan HAM tidak mendapat porsi dalam perubahan UU tersebut. Padahal desakan atas penyelesaian masalah politik hukum dan HAM secara komprehensif dan bermartabat rutin disuarakan oleh berbagai kalangan dan menandakan bahwa perihal tersebut merupakan hal yang urgent dan krusial.

Oleh sebab itu, pada Rapat Terbatas Kabinet (11 Maret 2020) Presiden Joko Widodo telah mengatakan agar evaluasi terhadap Otsus Papua dapat dilakukan dengan paradigma baru, cara kerja yang baru melalui sistem dan desain yang baru agar mampu menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua. Kiranya itu menjadi pengingat bagi semua pihak, tidak terkecuali bagi Pemerintah Provinsi Papua sendiri.

Berangkat dari hal tersebut, kata Rifai, RUU Otsus Papua juga melahirkan sebuah pasal baru yang merumuskan terbentuknya sebuah Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden RI dan beberapa anggota dari perwakilan pusat serta perwakilan Pemprov Papua yang kemudian akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Untuk itu, Gubernur Papua meminta agar Pemerintah Provinsi Papua dapat terlibat aktif dalam penyusunan Peraturan Pemerintah tersebut. Pemerintah Provinsi Papua akan membentuk tim khusus untuk melakukan komunikasi dan koordinasi terkait penyusunan Peraturan Pemerintah yang akan menjadi aturan turunan dari RUU Otsus Papua yang telah disahkan tersebut.

Secara khusus kepada masyarakat Papua, Gubernur Lukas Enembe berharap agar elemen publik dapat mencermati, aktif memberi masukan, serta mengawal ketat tahapan demi tahapan yang akan berlangsung beberapa waktu ke depan pasca disahkannya RUU Otsus Papua oleh DPR RI.

Editor | HANS B | LEPIANUS K