Pengurus Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Plt Sekretaris Demokrat

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Papua melayankan mosi tidak percaya kepada Plt Sekertaris Partai, Boy Markus Dawir (BMD) ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat di Jakarta.

Keputusan itu diambil jajaran pengurus bersama para Wakil Ketua DPP Partai Demokrat Papua menyikapi beredarnya Berita Acara Rapat Pleno Pengusulan calon Wakil Gubernur Papua yang bocor ke publik.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Wakil Ketua I PD Ricky Ham Pagawak (RHP) usai Rapat Pleno internal Partai Demokrat Papua,, Kamis malam (15/7/2021) di Kantor DPD Kotaraja, Kota Jayapura menjelaskan Berita Acara Rapat Pleno Pengusulan calon Wakil Gubernur Papua seyogianya dilaporkan ke Ketua DPD lalu dilanjutkan ke DPP Pusat. Namun kenyataanya, salinan berita acara tersebut malah beredar luas di publik.

Dalam rapat pleno Partai Demokrat yang telah berlangsung pada hari Selasa lalu (13/7/2021) ditetapkan enam pengurus para kader utama yang terdiri dari lima bupati diantaranya Bupati Mamberamo Tengah RHP, Bupati Kepulauan Yapen Toni Tesar, Bupati Intan Jaya Natalis Tabuni, Bupati Tolikara Usman G Wanimbo, Bupati Waropen Jeremias Bisay serta satu Wakil Ketua DPR Papua yakni Yunus Wonda.

Keputusan ini seharusnya dilanjutkan Plt Sekretaris Partai Demokrat Papua, Boy Dawir,SP ke Ketua DPD Papuadan seterusnya Ketua DPD dalam hal ini Lukas Enembe meneruskan Kepada DPP PD di Jakarta.

“Tetapi yang terjadi, kami kaget setelah berita acara yang sebenarnya sangat rahasia bagi partai, telah beredar di media (bocor-red). Semua media di Papua hari ini sangat ramai dengan berita acara Rapat Pleno DPD,”terangnya seraya menunjukkan berita acara yang beredar di media sosial disertai beredarnya salinan daftar hadir lengkap dengan tanda tangan.

DPD Partai Demokrat Papua menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Plt Sekertaris PD adalah tindakan yang keliru dan merusak nama baik partai. Pasalnya hasil pleno yang baru dalam tahap pertama telah disebarluaskan.

“Oleh sebab itu dalam rapat hari ini, telah disepakati oleh Pengurus DPD. Pertama kami sepakati bahwa tahapan pleno tetap dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar yang ada. Proses tetap dilaksanakan, karena dalam Anggaran Dasar sudah jelas perintahnya. Jadi tahapannya setelah pleno yang didalamnya Ketua DPD itu hadir, secara tidak langsung sudah hadir. Sehingga keputusan ini adalah keputusan yang sah,”jelasnya.

Ditegaskannya keputusan ini tidak bisa diterjemahkan dan dianalisa di luar. Akan tetapi harus diteruskan ke DPP PD. Namun hal itu tidak dilakukan oleh Plt Sekertaris. Malah keputusan hasil pleno ini disebarkan luaskan di seluruh media.

Oleh sebab itu seluruh pengurus Partai Demokrat merasa bahwa hal ini adalah satu tindakan yang dilakukan Plt Sekertaris yang ingin merusak nama baik Partai Demokrat dan ingin juga merusak nama Ketua DPD Partai Demokrat dan juga ingin merusak seluruh pengurus Partai se Provinsi Papua.

“Kami di partai ini tidak pernah mengajarkan hal – hal yang mencoreng dan merusak nama partai,”tegas RHP yang diaminkan seluruh kader yang telah hadir.

Oleh sebab itu dalam rapat malam tadi para pengurus telah memutuskan selain pleno tetap dilakukan. Dimana keenam nama ini, Ketua DPD tetap meneruskan hingga ke DPP karena sesuai Anggaran Dasar.

Selain itu juga dalam rapat telah memutuskan mosi tidak percaya kepada Plt Sekertaris. “Kami juga akan minta DPP untuk memberhentikan Plt (Pelaksana tugas-red) tidak dengan hormat karena perbuatan yang telah dilakukan adalah perbuatan yang melanggar aturan dan juga kode etik partai,”tukasnya yang didampingi Wakil Sekertaris I DPD PD Bahar Conoras dan juga Wakil Ketua DPD Wellem K Indey bersama pengurus inti lainnya.

Lanjutnya mosi tidak percaya yang bakal dilayangkan ini adalah hasil keputusan rapat yang sah. “Jadi mosi tidak percaya bukan baru kali ini. Sudah beberapa kali kegiatan yang dilakukan saudara Plt ini di luar dari anggaran dasar. Sehingga kami merasa sudah tidak bisa dipertahankan lagi dengan cara – cara kerja. Apalagi berita acara yang menurut kami ini sangat rahasia bagi partai,”bebernya.

Menurut aturan hal ini bisa diumumkan setelah ada rekomendasi dari DPP Pusat keluar. Hal ini baru bisa dari DPD mengumumkan bahwa calon dari PD yang ditetapkan DPP PD melalui Dewan Tinggi Majelis Partai (DMP) yang diketuai Susilo Bambang Yudoyono (SBY).

Usulan ini nantinya akan masuk ke SBY. Namun oleh Plt hal ini tidak dilakukan. Sehingga pengurus daerah mengambil sikap proses ini akan berjalan sesuai dengan mekanisme serta AD /ART partai.

Pada intinya pengurus utama di partai kurang lebih ada enam bupati mengaku kaget dengan langkah ini dan menyatakan rasa kekecewaannya. “Kami punya harga diri kami sebagai bupati, sebagai kader. Setidaknya mau membahas atau menentukan sesuatu kami dipanggil. Tetapi secara prosedurnya kalau dalam pleno sudah menetapkan itu yang diteruskan dan tidak bisa diatur diluar karena tidak ada dalam AD/ART. Kalau siapapun yang lakukan kami akan berhadapan sampai di DPP. Kita akan liat di aturan,”tekannya.

Seraya memberikan contoh bahwa keputusan yang diambil bukanlah jabatan di pemerintahan sehingga sebagai bupati bisa memberikan kebijakan dan mengatur sendiri. “Tidak bisa. Ini aturan partai dan ada anggaran dasar yang mengatur. Kalau tidak bisa diselesaikan ada Mahkamah Partai dan ada juga PTUN. Jadi jalan terbaiknya hasil rapat tadi bahwa proses dilanjutkan,”jelasnya lagi.

Mosi tidak percaya ini, malam ini telah dikirimkan ke DPP di Jakarta. Karena sebagai partai besar tidaklah bisa dimainkan dan dibuat rusak oleh satu orang individu saja.

Editor | TIM