Kursi Wagub Papua Mulai Dibahas

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Jabatan Wakil Gubernur (Wagub) Papua, Senin (12/7/2021) resmi dibahas antara Gubernur Papua Lukas Enembe,SIP.,MH dengan dengan Koalisi Partai Politik (Parpol) bertempat di hotel Suni & Convention Center, Abepura, Kota Jayapura.

Koalisi Papua Bangkit Jilid II sebagai pengusung pasangan Lukas Enembe,SIP,MH – Klemen Tinal,SE,MM (Lukmen) terdiri dari 8 Parpol yakni Partai Demokrat (PD), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Rakyat (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

Juru Bicara Gubernur Papua, Muhamad Rifai Darus,SH mengatakan pembahasan pengisian kursi Wagub Papua telah diawali dengan baik antara Gubernur dengan para ketua Parpol yang tergabung dalam Koalisi Papua Bangkit jilid II.“Pengisian kursi Wagub Papua telah dibahas secara sejuk oleh partai koalisi,”ujarnya.

Menurut Rifai, Gubernur membuka ruang kepada koalisi untuk memberikan masukan terkait pengisian kursi Wagub berdasarkan aturan hukum dan politik. “Etika hukum dan etika politik menjadi modal dasar bagi bapak lukas enembe untuk bersama-sama dengan seluruh partai koalisi memilih siapa yang akan mendampingi beliau dalam sisa masa jabatan,”katanya.

Gubernur Enembe menginginkan agar segera ada wakil gubernur untuk mendampinginya dalam menjalankan roda pemerintahan di Tanah Papua disisa 2 tahun masa kepemimpinannya. Kata Rifai, gubernur berharap Koalisi Papua Bangkit Jilid sebagai partai pengusung dirinya bersama almarhum Wagub Klemen Tinal,SE,MM solid dan secepatnya menentukan calon Wagub yang baru.

“Pertemuan hari ini silaturahmi antara Gubernur dengan delapan partai koalisi. Pertemuan ini diinisiasi partai demokrat yang telah melakukan komunikasi politik dengan partai koalisi untuk pengisian jabatan wakil gubernur.Usai pertemuan hari ini, Gubernur meminta koalisi segera melaksanakan rapat untuk penentuan nama calon wakil gubernur dengan mekanisme sesuai aturan perundangan yang berlaku,” jelas Rifai.

Gubernur Enembe meminta seluruh masyarakat Papua mengikuti dinamika politik dengan tenang dan tidak terprovokasi isu-isu negatif yang beredar di berbagai media sosial. Ia juga apresiasi Parpol Koalisi Papua Bangkit Jilid II yang komit mendukung kepemimpinannya hingga 2023 mendatang.

“Gubernur juga meminta masyarakat menjaga kesehatan dengan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat,”kata Rifai.

Sekertaris Partai Demokrat Papua, Boy Markus Dawir,SP menjelaskan setelah pertemuan tersebut akan dilanjutkan dengan pertemuan antara pimpinan Parpol untuk membahas lebih detail proses dan mekanisme pengisian jabatan Wagub Papua.

Mekanisme merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku yakni Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, pasal 17 ayat 3 yang memyebutkan bahwa dalam hal Wakil Gubernur berhalangan tetap, jabatan Wakil Gubernur tidak diisi sampai habis masa jabatannya.

Dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota yang menyatakan salah satu tugas DPRD adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

“Dari kedua aturan ini nantinya dibicarakan untuk dikonsultasikan ke Gubernur Papua,”ujar Boy Dawir.

Editor | TIM

Komentar