Pemberlakuan PPKM Mikro Darurat Sudah Tepat

JAKARTA | PAPUA TIMES – Menyikapi situasi darurat pandemi Covid-19, Dewan Pengurus Pusat Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPP PIKI) menyambut baik upaya pemerintah untuk membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka meningkatkan disiplin dalam melaksanakan Prokes ketat.

Hal ini terungkap dalam forum diskusi DPP PIKI secara virtual. Forum dikusi yang diadakan khusus menggumuli permasalahan Covid-19, khususnya persoalan implementasi PPKM Mikro darurat ini, melahirkan sejumlah catatan untuk bisa ditindaklanjuti para pemangku kepentingan. Diantaranya, pemberlakuan PPKM Mikro Darurat sudah tepat, namun keberhasilan pendekatan ini sangat bergantung pada bagaimana tingkat kecepatan tanggap darurat dan efektifitas kinerja aparat Pemerintah Daerah.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Selain itu, perlunya penanganan serius menyangkut situasi krisis FKTP Rumah Sakit (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) yang mengalami luapan kunjungan pasien Covid-19 dengan keluhan sesak napas dan keadaan emergency lainnya di hampir semua RS kota-kota padat penduduk mulai dari DKI Jakart, Banten, Jawa Barat hingga ke Jawa Timur. Situasi kedaruratan juga dipicu situasi kurangnya persediaan Oksigen siap pakai di berbagai RS tersebut, padahal gejala Desaturasi dialami banyak sekali pasien Isolasi Mandiri atau Isoman yang berada di rumah.

DPP PIKI mencermati data RS Online yang sudah diolah Kemenkes, dimana angka BOR (Bed Occupation Rate) atau keterisian tempat tidur RS khususnya di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Tengah sudah over capacity sampai berkisar antara 85% sampai 93%. Di area di Jawa Timur dan beberapa kota luar Jawa sudah merangkak naik rata-rata di atas 75%. Padahal angka BOR maksimal sesuai standar WHO adalah 60%. Artinya, fasilitas dan tenaga kesehatan, termasuk obat-obatan sudah sangat kurang berbanding kebutuhan kedaruratan medis pasien Covid-19. Ini juga yang menjadi latar belakang masalah sehingga saat ini masyarakat sulit menerima terapi Oksigenasi dan perawatan di RS. Akibatnya, cukup banyak pasien Covid-19 dengan kedaruratan yang menjadi korban meninggal karena terlambat menerima pertolongan.

Untuk masalah tersebut, DPP PIKI mengusulkan kepada pemerintah khususnya melalui Kemenkes dan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota di zonasi merah agar menetapkan langkah – langkah Gerak Cepat tanggap darurat kesehatan.

Tujuannya agar masyarakat yang sedang menjalani Isoman di rumah, ketika mengalami serangan kedaruratan klinis yang membahayakan jiwa seperti Desaturasi yang ditandai dengan sesak napas berkelanjutan dan Dehidrasi Akut akibat serangan gejala diare berat, mendapat pertolongan emergency dari petugas kesehatan di area terdekat dengan tempat tinggalnya.

Diharapkan dengan pendekatan ini, tindakan pertolongan terapi Oksigenasi dan Rehidrasi tidak terlambat, sehingga pasien terhindar dari kematian. Selain itu, petugas Nakes dapat mengambil sampel untuk Tes Swab PCR pada waktu pasien berada di area pos crisis center (Pos Klaster Kesehatan). Sesudah kedaruratan klinis ditangani, apabila situasi klinis memerlukan penanganan lanjutan, pasien dapat dirujuk dan dibawa dengan ambulans ke RS Rujukan Covid-19 sesuai jalur rujukan di wilayah kerja Puskesmas tersebut. Prinsip strategi ini adalah mendekatkan layanan primer dengan masyarakat guna menyediakan pertolongan kedaruratan cepat sehingga kematian pasien Covid-19 tidak sampai terjadi.

Strategi “shortcut” ini sudah diamanatkan bilamana terjadi kedaruratan sistem pelayanan kesehatan, melalui Kepmenkes nomor 145/2007 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana Bidang Kesehatan dan PMK nomor 75/2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan.

PIKI merekomendasikan lima plan shortcut
Selanjutnya, menyikapi permasalahan yang terjadi di Indonesia pasca lebaran yang berakibat pada lonjakan angka penderita Covid-19, angka kematian penduduk, nakes dan kesulitan mendapatkan penanganan kesehatan yang kondusif di Rumah Sakit di lima provinsi yang menjadi zona merah dengan angka BOR > 73% yakni 1. DKI Jakarta (93%) 2. Banten (91%) 3. Jawa Barat (89%) 4. Jawa Tengah (87%) 5. DIY (86%), PIKI sebagai salah satu Lembaga Keumatan Kristiani (LKK) menawarkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, suatu resolusi berbasis kebijakan teknis strategis sebagai pendekatan alternatif yang dapat dipertimbangkan untuk disediakan dalam waktu singkat.

Pendekatan ini adalah “shortcut” penanggulangan krisis kesehatan dalam hal ini akibat lonjakan kasus luar besar tinggi sejak gelombang pertama di bulan Februari 2021 lalu:

Pertama, agar pemerintah secara berjenjang, di tingkat Pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Komite Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, di tingkat daerah melalui Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk segera menyediakan Pos Klaster Kesehatan untuk respon tanggap darurat krisis bidang kesehatan yang mengancam jiwa masyarakat yang berada di pemukiman kota/desa zonasi merah.

Kedua, agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota berikut yang berada dalam zona merah : Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi DI Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah, untuk segera melakukan asesmen kilat dan pemetaan tanggap darurat terkait respon medis pada issue penanganan medis emergency per area kota dan kelurahan guna menentukan wilayah yang memerlukan upaya kuat pengendalian krisis dengan pendekatan Klaster Bidang Kesehatan, sehingga pos-pos krisis senter dapat segera tersedia guna menolong masyarakat sesuai kondisi kedaruratan Covid-19 yang mengancam jiwa.

Ketiga, agar semua masayakat di berbagai tempat seluruh tanah air, terutama wilayah zonasi merah agar sepenuhnya mendukung upaya sungguh-sungguh dan kerja keras pemerintah bersama stakeholder terkait, bersikap positif, dan patuh pada ketentuan kedaruratan sesuai arahan kebijakan PPKM Mikro Darurat.

Keempat, agar semua aliansi koordinasi teknis dan awak media massa memberi muatan-muatan informasi yang positif, efektif, dan responsif untuk membuka jalur informasi pertolongan kedaruratan yang sesuai dengan tujuan kebijakan nasional PPKM Mikro Darurat.

Kelima, agar setiap lembaga keagamaan dan para tokoh agama membantu umat memiliki rasa percaya diri, sikap optimisme, dan semangat menolong sesama manusia dalam perjuangan bersama mengatasi krisis selama periode kedaruratan dua minggu ke depan.

Editor | HASAN HUSEN